Beranda Indonesia News Musdes Perubahan RPJMDes dan Penetapan RKPDesa Marga Mulya TA. 2025 Tetapkan 5...

Musdes Perubahan RPJMDes dan Penetapan RKPDesa Marga Mulya TA. 2025 Tetapkan 5 Item Fisik

156
0
Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Jum’at (4 Oktober 2024) pagi Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Marga Mulya, kecamatan Rantau Rasau, kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Jambi mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan tim penyusun perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sekaligus Musdes penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025.

 

Kades Marga Mulya, Musyaddad menyampaikan, bahwa pasca ada perpanjangan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai undang undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Maka Kades harus melakukan merevisi ulang RPJMDes sesuai jabatan kepala Desa Marga Mulya 2020 – 2026 menjadi 2020 – 2028.

Tim penyusun perubahan RPJMDesa disepakati 7 orang, untuk ketua sekretaris Desa, Pascal Anggara sedangkan Kades Musyaddad selaku pembina.

News Post : IWO Jambi dan Bawaslu Teken MoU Siapkan Pengawasan Siber Pada Pilkada 2024 

Sedangkan penetapan RKPDes Desa Marga Mulya tahun anggaran 2025 disepakati 5 item kegiatan fisik,” ujar kades. Lebih lanjut Kades mengatakan, untuk kegiatan tahun 2025 masih berpedoman pada anggaran tahun 2024.

Musdes diakhiri penanda tanganan antara pihak Pemerintah Desa bersama BPD dengan disaksikan langsung oleh camat Kecamatan Rantau Rasau, M. Yani, SE, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan, pendamping Desa, Kadis, RT, serta undangan lainnya. (Ramzi)

Baca Juga :

Pemdes Rantau Rasau Desa Gelar Musdes Perubahan RPJMDes dan Penetapan RKPDes Tahun 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini