Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Pemerintah Desa (Pemdes) beserta Badan permusyawaratan Desa (BPD) Rantau Rasau Desa, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Jambi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan tim penyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025.
Musdes berlangsung di ruang aula kantor Desa pada Senin (30/9/2024) siang dipimpin langsung oleh ketua BPD Bahrul Ulum.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Camat kecamatan Berbak, Nopi Ardiansyah, SH beserta kasi Pem dan kasi PPM, Pendamping Desa, Kades Kuadi beserta perangkat, ketua BPD beserta anggota, para Kadus, RT, TP-PKK, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Kades Rantau Rasau, Kuadi menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Maka dari itu Pemdes beserta BPD harus melakukan merevisi kembali RPJMDes.
News Post : Pemdes Sungai Rambut Gelar Musdes Pembentukan Tim Perubahan RPJMDes
Kemudian untuk RKPDes tahun anggaran 2025 disepakati bersama sebanyak 5 Item kegiatan, ini berdasarkan sesuai APBDes sekarang. Yaitu, pembangunan jembatan sungai palas, pembangunan gedung PAUD, Pembangunan jalan rabat beton RT 04, pembangunan jalan rabat beton usaha tani RT 01, pembangunan gorong gorong RT 07.
Sementara itu Camat kecamatan Berbak, Nopi Ardiansyah, SH menyampaikan bahwa Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi :
- Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
- Tim Penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota
- Pengkajian Keadaan Desa
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan
- Pembangunan Desa
- Penetapan dan Perubahan RPJM Desa
- Pendamping Desa Kecamatan Berbak Siti
Mokaromah mengatakan, bahwa proses penyusunan RPJMDes, Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJMDes.
Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris, dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. (Ramzi)
Baca Juga :
Hadiri HUT ke-46 Kota Palu, Menkumham Dorong Kesadaran Hukum di Masyarakat