Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025 Desa Rantau Rasau ll kecamatan Rantau Rasau, kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Jambi menyepakati kegiatan fisik jembatan dan jalan melalui Dana Desa (DD).
Hal itu disepakati antara pihak Pemdes beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Musdes Penetapan RKPDesa Senin (7 Oktober 2024), Musdes dihadiri langsung oleh camat Rantau Rasau, M. Yani, SE yang didampingi oleh Kasi Pembangunan, Agus Purnomo, Kapolsek Rantau Rasau yang diwakili oleh BKTM, koordinator pendamping Desa Kecamatan beserta pendamping Desa, Kades Rantau Rasau ll A. Wahyuddin Hidayat beserta perangkat, ketua BPD beserta anggota, para Kadus, RT serta undangan lainnya.
News Post : Musdes Perubahan RPJMDes dan Penetapan RKPDesa Marga Mulya TA. 2025 Tetapkan 5 Item Fisik
Kades Wahyudin Hidayat dalam sambutannya menyampaikan, Musdes selain Penetapan RKPDesa tahun anggaran 2025 juga Musdes pembentukan tim penyusun perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), karena sesuai undang undang Desa nomor 3 tahun 2024 atas perubahan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Selanjutnya Kades Wahyu juga mengatakan tentang RKPDes 2025 yang mana ada usulan masyarakat yang belum terealisasi atas nama Pemerintah Desa saya meminta maaf,” ujarnya. Karena terkendala terbatasnya anggaran, selanjutnya kegiatan tersebut akan dikerjakan pada tahun anggaran selanjutnya.” terangnya.
Sementara itu Sekdes Djulkarnain Lubis menyampaikan, prioritas RPKDes 2025 melalui DD pembangunan jembatan beton RT 07 dan RT 11, kemudian pembangunan jalan rabat beton RT 07 menuju RT 06.
Sedangkan untuk usulan APBD Kabupaten yaitu,
Perbaikan jaringan listrik, normalisasi parit SK, perawatan Ipal puskesmas rantau rasau, rehab halaman puskesmas rantau rasau, penimbunan halaman SD N 138, peningkatan jalan Desa, dan pembangunan jembatan penghubung.
Kegiatan Musdes selain Penetapan RKPDes sekaligus pembentukan tim penyusun perubahan RPJMDesa.
Musdes dibuka langsung oleh ketua BPD Munajad, dan untuk tim penyusun perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) disepakati sebanyak 9 orang dengan diketuai oleh Sekdes, sedangkan Kades sendiri selaku pembina. (Ramzi)
Baca Juga :
IWO Jambi dan Bawaslu Teken MoU Siapkan Pengawasan Siber Pada Pilkada 2024