Palangka Raya, Melayuposindonesia.com –
Hasil konfermasi tanggal 28 November 2021 dengan ketua Koprasi DAYAK HAPAKAT yaitu MEN GUMERI, SH salah satu lowyer LBH. LINTAS BORNEO menjelas persoalan lahan Koperasi DAYAK HAPAKAT yang berlokasi di kota Palangka Raya Provinsi Kalimatan Tengah yang selama dalam pengurusan izin HGU masih tersendat – sendat alias belum bisa diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata dan Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
Karena kendala diatas lahan KOPRASI DAYAK HAPAKAT terdapat sertifikat 30% menurut BPN kota Palangka Raya, yang mana lahan tersebut di peroleh berdasarkan surat Keterangan Tanah Nomor : 79/T/KP.PLK/1967 yang diketahui oleh Kepala Kampung Palangka raya tahu 1967.
“Menjadi permasalahan sampai saat ini timbul pertanyaan bahwa BPN kota Palangka Raya menjelaskan lahan tersebut sudah ada sertifikat, yang menjadi pertanyaan Apakah boleh penerbitan sertikata didalam kawasan hutan HPK?” Ungkap MEN GUMERI, SH .
“Sedangkan lahan koperasi DAYAK HAPAKAT adalah hak milik adat yang sudah dikerjakan dari tahun 1960 sampai sekarang tahun 2021 bahkan selama ini tidak ada seorang pun yang pernah datang untuk mengukur atau membuktikan sertifikat yang menurut BPN kota Palangka Raya sudah ada 30% diatas lahan koperasi DAYAK HAPAKAT, Mengingat untuk pengurusan HGU koperasi tersebut”Ujar ketua Koperasi MEN GUMERI, SH
“kami menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya agar persoalan tersebut menjadi terang benderang, Apakah memang benar ada serfikat diatas lahan koperasi atau cuman akal – akalan oknum BPN kota Palangka Raya saja?”Tutup MEN GUMERI, SH (red-Abdul Rahman, SH)
Baca Juga :
Baca Juga :
HUT PGRI Dan SMAN I Temu Kangen, Kepsek, Banyak Alumni Menjadi Orang Besar
Baca Juga :
Pengukuhan Pengurus Ikatan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Tulang Bawang masa Bhakti Ta 2020-2025