Beranda Indonesia News Kejari Dikabarkan Geledah Kantor KPU Tanjab Timur, Terkait Penyalahgunaan Anggaran Pilkada 2020

Kejari Dikabarkan Geledah Kantor KPU Tanjab Timur, Terkait Penyalahgunaan Anggaran Pilkada 2020

680
0

Muarasabak, Melayuposindonesia.com – Kejaksaan Negeri Tanjab Timur dikabarkan Geledah Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pilkada tahun 2020. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (29/09/2021).

Seperti dilansir dari Media Unggahnews
Personil Kejari meluncur ke Kantor KPU Tanjung Jabung Timur di pimpin langsung oleh Kajari Rachmad Surya Lubis, SH, MH, dan didampingi Kepala Seksi Pidsus Reynold SH, MH, Kasi Intel Kajari M Arsyad SH, Kasi Pidum Bram Prima Putra SH, MH beserta personil lainnya.

Penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Anggaran Pilkada tahun 2020. Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis SH., MH menjelaskan Penggeledahan Kantor KPU Tanjung Jabung Timur itu berkaitan dengan dana Hibah Pilkada 2020.

Rachmad Surya Lubis SH, MH menjelaskan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Perjalanan Dinas Pilkada tahun 2020. “Dalam penggeledahan ada di temukan banyak Stempel,” ujar Kajari Rachmad Surya Lubis SH., MH.

Saat ini dugaan kasus korupsi itu masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. “Sudah dalam tahap penyidikan di seksi Pidsus Kejari,” jelasnya.

“Kerugian negara untuk sementara belum ada kami mengarah ke perhitungan karena masih mencari alat bukti,” katanya.

Tim Kejari di KPU Tanjab Timur melakukan pencarian alat bukti dan pendalaman untuk pemeriksaan saksi atau tersangka. “Ini untuk mencari alat bukti dahulu,” tegasnya.

Barang barang yang di temukan atau di sita pihak Kejari Tanjab Timur; Stempel sebanyak 54 buah; Air Sofgun 1 tanpa peluru; 4 Box besar Plastik berisikan BB yang di temukan. 2 unit computer; 1 Kotak Karton berisikan Berkas yang di temukan dan 4 buah HP Android dan Uang sebesar 230 juta rupiah.

Dijelaskan saat ini pihak Kejari sedang mengamankan Barang Bukti, terkait tersangka nanti akan di publikasikan kembali. (Ramzi)

Baca Juga :

Pembangunan Berbasis Sumber Daya Insani Masa Depan

Baca Juga :

Kadis Pertanian Tanjabtim “Sunarno, SP Hadiri Panen Raya Dikecamatan Rantau Rasau.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini