Muarasabak, Melayuposindonesia.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtimur) diskor bahkan sampai ditunda hingga Tiga hari kedepan.
Hal itu disampaikan oleh ketua DPRD Tanjabtimur “Mahrup” yang didampingi Wakil Ketua II Gatot Sumarto SH, sedangkan dari Eksekutif dihadiri Staf Ahli SDM, Drs. Enizwar. Dalam penyampaiannya saat pembukaan Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rencana KUA PPAS APBD tahun 2022. Dikarenakan kuorum tidak tercapai dari 30 anggota DPRD yang hadir 14 orang, maka berdasarkan pasal 108 ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabtimur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Tanjabtimur maka sidang diskor untuk pertama kali salama satu jam mulai pukul 12.00 – pukul 13.00 Wib Jum’at (6/8/2021).
Baca Juga : Ulang Tahun Provinsi Riau Ke 64 dari Budaya Melayu Ke Pusat Ekonomi
Namun Paripurna yang akan dimulai pada pukul 13.00 bukannya Kuorum terpenuhi melainkan dari 14 Anggota DPRD yang hadir tadi malah menghilang hingga tinggal 8 orang yang hadir. Sehingga Paripurna ditunda hingga 3 hari kedepan.
Mahrup mengatakan dengan suasana masa pendemi Covid 19 kita memaklumi, karena ada beberapa anggota DPRD yang melakukan isolasi, dan ada juga Deman dan pilek, dan ada juga yang berhalangan,” ucapnya. (Ramzi)
Tonton Juga :
Viral Orang Tua Kritik Guru
Baca Juga :
Lima Fraksi DPRD Tanjabtimur Sepakat Terkait (KUA – PPAS) TA 2022 Untuk Untuk Dibahas
Baca Juga :