Beranda Indonesia News LIKA LIKU PENERAPAN ATURAN PSBB, ADA WARGA SENGAJA TIDAK MENGINDAHKAN PETATURAN, MESKI...

LIKA LIKU PENERAPAN ATURAN PSBB, ADA WARGA SENGAJA TIDAK MENGINDAHKAN PETATURAN, MESKI SUDAH TAHU KETIKA DITANYA WARTAWAN

810
0

Bapak Panahatan Sinaga, SH, Ketua Harian Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ketika memberikan brefing kepada pemilik warung kuliner.

KUALA KAPUAS (MELAYU POS INDONESIA) –Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas dipimpin Ketua Harian Bapak Panahatan Sinaga, SH, dengan Gabungan Patroli dan sejumlah awak media lakukan sidak terhadap sebuah warung yang diinformasikan sebelumnya “sebagai tempat karaoke yang beroprasi disiang hari” dilintasan jalan Trans Kalimantan.

Pada saat suasana jumpa pers terkait penanganan Covid-19, Ketua Harian Tim Satgas Gugus Tugas ini yang juga menjabat Kepala BPBD Kabupaten Kapuas, Bapak Panahatan Sinaga, SH, usai memberikan keterangan dan seketika mendapat kontak langsung via seluler dari Kadis Satpol PP & Damkar Kab.Kapuas, dengan maksud kordinasi bahwa diinfokan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga masyarakat dalam penerapan PSBB yang baru diterapkan pada hari kedua ini, seperti info beliau utarakan usai percakapannya melalui tlp seluler, sehingga dengan tidak membuang waktu terlalu lama, kebetulan tidak begitu lama juga Kadis Satpol PP & Damkar datang menyambangi ke posko induk jln maluku, tentunya dengan maksud berbarengan untuk mengecek dan memberikan pengarahan tentang bagaimana pelaksanaan penerapan PSBB bagi pelaku usaha warung kuliner.

Begitu sampai lokasi Jl. Trans Kalimantan ternyata ada sebuah warung kuliner yang menyajikan jualan makan dan minuman, tapi informasi yang diterima sebelumnya diberitakan adanya karaoke yang sedang buka (oprasional), namun warung tersebut didapat info yang terdengar menyediakan alat sound system ala karaoke, sehingga asumsinya menggambarkan adanya kerumunan orang banyak dalam suasana pelayanan berlangsung, dan inilah yang terpantau pihak petugas patroli Satpol PP & Damkar, sehingga dengan tidak menyia-nyiakan waktu pihaknya berkordinasi dengan Ketua Harian Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19, yag kebetulan sdang mengadakan jumpa pers di posko induk terkait juga penanganan Covid-19 lainnya.

Setibanya dilokasi warung kuliner dimaksud, didampingi sejumlah awak media para petugas patroli gabungan langsung memberikan brefing atau petunjuk langsung tentang hal- hal berkaitan penerapan PSBB untuk Kab. Kapuas, beliau sampaikan juga, terutama khusus warung kuliner pada saat penerapan PSBB ini boleh buka dari Jam 07.00 WIB hingga Pk 19.00 WIB, tapi tidak boleh menerima tamu untuk makan ditempat warung, orang boleh beli dan dibungkus dibawa pergi, karena itu ada aturannya. Sedangkan untuk Salon, untuk Panti Pijat dsb tutup total, ini juga ada aturannya, kalau sifatnya hiburan, nyanyi- nyanyi sperti di warung ini juga tidak boleh sebab mengundang orang banyak. Nah ini sudah dibilangi pertama kali dam jangan membangkang, ada sanksinya nanti dmk kata Pak Sinaga, bersamaan ini juga Kadis Satpol PP & Damkar Bapak Sahrifin, S.Sos, juga menekankan, negosiasasi lagi katanya menambahkan “kami selaku penegak Perda kapan perlu, kami angkut saja alatnya kalau masih melanggar.

Dimana penjeladan ini disampaikan kepada pemilik warung kuliner tersebut sambil berdialog secara intensif, yang sesekali diselengi tanya jawab baik dari petugas maupun para wartawan yang sedang meliput diruangan tempat pemilik warung ini, karena saling antusiasnya para awak media silih berganti untuk saling menanya dan mengkonfirmasi kepada pengelola warung ini yang kebetulan terdapat beberapa orang pekerjanya didengar informasinya ada yang tidak memiliki identitas, KTP dan lainnya, sehingga erat sekali bahwa warung ini boleh dikatakan liar, alias apapun fungsi tempat tersebut yang diinginkannya, namun menurut keterangan sipemilik warung ketika ditanya tidak mau menyebutkan namanya itu, bahwa pihaknya hanya menyajikan makan + minum, juga jualan baju katanya.

Ketika Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Kapuas dan ptg Patroli Gabungan saat melakukan sidak disebuah warung di Jl Trans Kalimantan.

Disamping penjelasan yang sudah disampaikan, Kadis Satpol PP & Damkar, Bapak Sahrifin, S.Sos, pihaknya akan menindak tegas bila ternyata pemilik warung masih buka dan tidak mengindahkan peraturan seperti yang disampaikan dari Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, yang turun spontanitas dengan pihak petugas patroli gabungan sore tadi, hal ini diutarakannya saat bersamaan ketika Ketua Harian Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 saat memberikan brefing kepada pihak pengelola warung yang didampingi para awak media yang ikut meliput kegiatan sidak disebuah warung yang lokasinya ditepi Jl Trans Kalimantan, Sei Beras Kelurahan Selat Barat.

Terkait adanya sidak yang dilakukan spontanitas dari Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 ini, hendaknya hal semacam ini dan sejenisnya dijadikan edukatif dan pembelajaran bagi masyarakat umum lainnya, kesadaran yang tinggi perlu ditingkatkan terutama dalam menyikapi kebijakan Pemerintah Daerah agar upaya mencegah wabah virus corona ini dapat efektif sehingga dapat kembali keperadaban kehidupan yang normal seperti sedia kala. Maka dengan penerapan PSBB ini merupakan emplementasi dari beberapa anjuran pihak Pemerintah yang harus kita pedomani, untuk kita laksanakan, sikap perbuatan prilaku, Physical Distancing, Menjaga jarak satu sama lain dari kerumunan Orang banyak, Social Distancing, Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, serta Berdiam diri dirumah.

Hal ini kita wujudkan untuk memutus mata rantai Coronavirus Disease (Covid-19) yang penyebarannya tidak diketahui dan mengancam nyawa manusia ini. [(Ahza)//Editor : Ersan]

Berita Kalteng dan Sumsel, Selengkapnya Klik Video ini

Baca Juga :

Asiiiik !!! Perpanjangan SIM Yang Habis Dibulan Maret Sampai Mei 2020, Dapat Dispensasi !

Baca Juga :

KAPOLRES MUARO JAMBI SERAHKAN BANSOS PEDULI COVID -19 BUAT SUKU ANAK DALAM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini