Beranda Berita Utama Warga Gugat PT MKN, Bupati Lamandau Turut Tergugat ?

Warga Gugat PT MKN, Bupati Lamandau Turut Tergugat ?

166
0

NANGA BULIK LAMANDAU KALTENG, MPI –  Belasan warga Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Mega Karya Nusantara (MKN) ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II. Gugatan tersebut didaftarkan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Advokat Vic Tumboimbela, S.H, dan Dermawan, S.H pada Senin (6/7/2026).

Kedua kuasa hukum tersebut mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Nanga Bulik untuk menyerahkan berkas gugatan yang telah disiapkan atas nama belasan warga yang menjadi penggugat. Dalam gugatan itu, para penggugat disebut menuntut ganti rugi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Selain menjadikan PT Mega Karya Nusantara (MKN) sebagai tergugat utama, gugatan tersebut juga turut mencantumkan 7 pihak terkait lainnya, termasuk  Bupati Lamandau sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Vic Tumboimbela, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak para warga yang dinilai telah dirugikan.

Ya, kami tim kuasa hukum warga Lamandau yang bersengketa dengan PT MKN telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dalam isi gugatan tersebut setidaknya ada 8 pihak yang kami gugat,” ujarnya.

Vic menambahkan, sebelum proses pengajuan gugatan ke pengadilan pihaknya telah melayangkan somasi ke PT MKN dan ditembuskan ke para pihak terkait, namun menurutnya tidak ada tanggapan dan etikat baik dari tergugat untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan warga penggugat untuk menyelesaikan secara musyawarah.

Sekitar satu bulan dari somasi yang kami kirimkan, tidak ada erikat baik untuk menggelar pertemuan, yang ada PT MKN melalui kuasa hukumnya mengirimkan jawaban somasi ke kami, bukannya untuk menghaumkan (musyawarah) permasalahan ini namun merkeka meminta mencabut somasi yang kami layangkan, oleh karena itu proses hukum memang harus ke pengadilan,” bebernya.

Terkait isi gugatan, lebih lanjut Vic Tumboimbela, S.H., mengatakan bahwa selain PT MKN dan Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera selaku tergugat 1 dan 2, kemudian ada 6 pihak yang turut tergugat diantaranya Bupati Lamandau, Dinas Pertanian dan Perikanan Lamandau, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Lamandau, kemudian Kepala BPN Lamandau, Camat Bulik serta Lurah Nanga Bulik.

Seluruh dalil dan tuntutan telah kami tuangkan dalam gugatan yang secara resmi kami daftarkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Selanjutnya kami menghormati proses persidangan yang akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum penggugat, Dermawan, S.H., menambahkan bahwa pihaknya berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang akan diajukan selama persidangan.

Sidang perdana kasus yang kita tangani ini akan digelar pada tanggal 20 Juli 2026 dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Ngb. Tentunya dengan harapan dan dukungan moril dari warga, Kami tim kuasa hukum akan berjuang untuk masyarakat yang tidak mendapatkan hak-haknya, kebenaran akan terungkap dipersidangan nanti,” ungkapnya.

Terkait pihak-pihak yang turut tergugat, Dermawan menjelaskan bahwa para pihak terkait tersebut memiliki peran pengawasan sesuai fungsinya terhadap keberlangsungan usaha PT MKN sehingga para pihak juga seharusnya turut bertanggungjawab dan berperan aktif menyelesaikan permasalahan ini.

Bupati Lamandau selaku pimpinan daerah seharusnya mengambil langkah bijak menyelesaikan persoalan warganya, namun berdasarkan alat bukti yang kami miliki, telah terjadi pertemuan antara PT MKN dan pihak  Koperasi dihadiri Bupati Lamandau di bulan Mei 2026 tanpa melibatkan 12 warga yang bersengketa. Ini menjadi dugaan kami bahwa pemerintah daerah tidak obyektif dalam menyelesaikan persoalaan ini,” bebernya.

Kemudian, lanjut Dermawan, pengawasan terhadap Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera ada pihak tergugat Dinas Koperasi, UKM, Perdagangaan dan Perindustrian Lamandau namun dilapangan kita duga koperasi ini tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Kita harapkan para pihak tergugat dapat hadir dipersidangan nanti, sehingga permasalahan ini dapat terungkap dengan jelas, sehingga tidak akan ada lagi hak-hak masyarakat atas plasma perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau yang tidak terpenuhi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mega Karya Nusantara maupun Pemerintah Kabupaten Lamandau belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (RS-MPI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini