Kalteng, Melayu Pos Indonesia – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung sejak Senin (11/5/2020) hingga Minggu (24/5/2020) kutipan Antara.
Ketua Harian Tim Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Palangkaraya, Emi Abriyani menambahkan, meski PSBB tidak diperpanjang, secara umum pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 tetap dilaksanakan.
“Kita akan memperkuat patroli dan posko di wilayah rawan penyebaran Covid-19 termasuk di posko lintas batas. Aturan lain seperti jam operasional usaha, pembatasan sosial, pembatasan fisik dan lainnya tetap berlangsung hanya saja diterapkan secara humanis,” kata Emi.
Setelah PSBB berakhir, Pemkot Palangkaraya akan fokus menangani wilayah yang dianggap jadi pusat pergerakan masyarakat seperti kawasan pasar, kelurahan zona merah, dan posko lintas batas wilayah.
Selain itu, sejumlah posko cek poin yang dinilai kurang efektif akan digantikan dengan pola patroli keliling.
Namun untuk posko di lintas perbatasan wilayah, posko cek poin di Pasar Rajawali, Kahayan serta kelurahan zona merah akan diperkuat seperti dilansir Kompas. [Vico Victumbo||Editor Ersan]
Banjir Bandang Terjang 2 Desa Di Liwu Sulsel, Selengkapnya Klik Video Ini
Baca Juga :
Baca Juga :
[…] PEMKOT Palangka Raya Memutuskan Pelaksanaan PSBB Tidak Diperpanjang […]