Beranda Indonesia News Kasus Ketua KPK Firli Bahuri

Kasus Ketua KPK Firli Bahuri

268
0

Oleh Masud HMN

Melayu Pos Indonesia – Dalil hukum equlity before the law (sederajat dimuka hukum) sedang banyak dibicarakan. Terutama berkaitan dengan rakyat biasa. Penerapan yang berbeda dengan pejabat.

Adanya kasus Firli Bahuri yang memerlukan proses di Kepolisian Metro Jaya masih berlansung. Kalau Firli Bahuri terbukti salah akankah ditahan. Bila tidak benar, tak ditahan.
Berdasarkan sumber penyelidikan Polda Metro Jaya bukti sudah cukup. Persoalannya gratifikasi dan pemerasan dijadikan pokok tindak pidana. Namun tanggal 7 Desember 2023 diperiksa lagi, tetapi yang bersangkutan tidak ditahan. (Metro TV Desember 7,2023)

Pertimbangan kenapa tidak ditahan, dengan bahwa ditahan atau tidak terpulang alasan subjektif penyidik. Karena kalau yang tersangka tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan bahan bukti penahanan tidak perlu. Disitu harus dua bukti yang cukup dan bukti meyakinkan.

Semua alasan itu masih menjadi debat able alias terjadi beda pendapat. Tambah lagi Firli Bahuri akan mengajukan pra peradilan. Kalau kasus pradilan menang, maka penahanan gugur. Para ahli hukum ada yang berpendapat ini menggangu hukum dan rasa keadilan. Mentang mentang pejabat kalau terlibat masalah hukum selalu dapat keringanan. Tetapi kalau orang kecil segera saja ditahan
Praktek hukum yang tidak adil. Tajam kebawah dan tumpul keatas. Beda orang kecil dengan pejabat. Tidak selalu masuk bui (rumah tahanan).

News Post : Perang Cyber

Alasan di cari – cari untuk pejabat pelaksanan hukumnya. Mana yang ringan itulah yang diambil. Tidak demikian kepada rakyat kecil dilakukan apa adanya. Pendapat kita inilah bukti semrawut hukum di negeri kita. Hukum dipengaruhi oleh politik dan kekuasaan. Dalil hukum hanya di mulut saja. Lain pada perlakuan pelaksanan, Seharusnya berlaku hukum yang adil Jujur dan sama tak pandang bulu.Artinya orang kecil dan pejabat perlakuan yang sama Hukum sebagai panglima masalah.

Fiat yisticia ruat caulum ungkapan pepatah dalam hukum. Ditegakkan selurus lurusnya. Hukum ditegakkan walau pun langit akan runtuh.

Jakarta 7 Desember 2023
*) Masud HMN adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta.

Baca Juga :

Memilih Strategi Kampanye Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini