Beranda Indonesia News Berikan Pemahaman Tentang Hukum, Kades Bambang Suwito Ucapkan Terimakasih Kepada Cabjari Nipah...

Berikan Pemahaman Tentang Hukum, Kades Bambang Suwito Ucapkan Terimakasih Kepada Cabjari Nipah Panjang

396
0

Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Nipah Panjang, adakan kegiatan penerangan/penyuluhan hukum di Desa Bangun Karya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi, Rabu ( 16/2/2022

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut berlangsung di aula Kantor Desa, tampak dihadiri oleh Kacabjari Nipah Panjang Adi Candra, S.H, M.H, diwakili oleh Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Nipah Panjang Reza Badia Sirait, S.H yang didampingi oleh dua orang staf. Kemudian, tampak juga hadir Kades Bangun Karya Bambang Suwito, Sekdes dan perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Kadus, RT, Tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat.

Dengan mengambil tema ” Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”

Kades Bangun Karya Bambang Suwito menyampaikan, permohonan maaf atas segala kekurangan, baik itu dalam penyambutan oleh pihak Pemdes Bangun Karya terhadap Cabjari beserta rombongan. Ia merasa bangga dengan diadakannya penyuluhan hukum tersebut, karena ini merupakan momentum yang baik dan luar biasa bagi masyarakat. Sebab, dengan mengenali hukum maka akan berusaha menghindari hukuman.

Saat dijumpai Media ini seusai kegiatan, Kades mengatakan, kegiatan ini sangat dibutuhkan masyarakat, karena ada permintaan dari masyarakat yang hadir tadi, agar kegiatan ini bisa berkelanjutan, kalau bisa satu bulan sekali atau empat bulan sekali sehingga masyarakat benar benar mengenali tentang Hukum, sehingga bisa menjauhi Hukuman,” paparnya.


Selanjutnya, Kades mengucapkan terima kasih kepada pihak Cabjari Nipah Panjang atas kehadirannya, semoga apa yang disampaikan dapat menjadi sebuah tuntunan.

Sementara itu, Kacabjari Nipah Panjang Adi Candra, S.H, M.H dalam menyampaikan materi tentang hukum yang diwakili oleh Kasubsi Intelijen dan Datun Reza Badia Sirait, S.H menyebutkan, Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah penerangan atau penyuluhan hukum, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagaimana program dari Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung untuk memberi informasi dan mengedukasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, materi yang diberikan harus mengenal terlebih dahulu apa itu hukum, terkadang keseharian dimasyarakat sering disebutkan kata hukum akan tetapi tidak tahu apa arti hukum itu sendiri.

Secara sederhana hukum adalah : aturan sementara kalau hukuman adalah sanksi.

Tujuan hukum atau aturan itu sendiri dibuat untuk membuat suatu kepastian, ketertiban dan keamanan. Apabila hukum itu tidak dibuat maka akan terjadi kekacauan dan akan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Hukum itu ada dimana mana, baik didalam rumah tangga, di Desa maupun dimasyarakat agar tidak berani berbuat sembarangan, “terang Kasubsi.

Dalam kesempatan itu pihak Cabjari Nipah Panjang memberikan cindera mata kepada pemerintah Desa Bangun Karya yang pada kesempatan itu diserahkan secara langsung kepada Kades Bangun Karya. (Ramzi)

Baca Juga :

Selamat Hari Pers Nasional tahun 2022 *SIWO*, Memang Hebat: Dari Galatama, STE, Hingga Tour de ISSI

Baca Juga :

Syarat Sukses

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini