Beranda Indonesia News KPU Kab. Tanjabtim Musnahkan Surat Suara Rusak

KPU Kab. Tanjabtim Musnahkan Surat Suara Rusak

475
0

REKAN : RAMZI//EDITOR : ERSAN

MUARASABAK (MELAYU POS INDONESIA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Musnahkan Surat Suara Rusak diHalaman Gedung Kantor KPU Tanjabtim Selasa (08/12/2020).

Ketua KPU Nurkholis menyampaikan hari ini memusnahkan Surat suara rusak atau melebihi kebutuhan pemilihan serentak tahun 2020 pada KPU Kabupaten Tanjabtim.

Lanjut Nurkholis untuk surat Suara Pemilihan Gubernur jambi berjumlah 304 Lembar dan surat suara Pemilihan Bupati Bupati sebanyak 4.711 lembar, total 5.015 Lembar suara dimusnahkan.

Berita acara pemusnahan di Tandatangani oleh KPU, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, Dandim 0419 Tanjab, Kesbangpol, Asisten Setda dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Tanjabtim.

 

Butiran Motivasi Kehidupan :

“Orang yang benar-benar hebat adalah orang yang membuat setiap orang merasa hebat.”

Baca Juga :

BUTUH WAKTU 3 JAM KETUJUAN PENGIRIMAN LOGISTIK PEMILU DI 4 DESA

Baca Juga :

Tahapan Pencoblosan KPU Tanjabtim Bakal Lakukan Sistem Hitung Cepat Melalui Perekaman C1 Di Setiap TPS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini