Beranda Indonesia News KADIS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MUARO JAMBI HANYA BERI SANGSI RINGAN KEPADA PT....

KADIS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MUARO JAMBI HANYA BERI SANGSI RINGAN KEPADA PT. ANUGRAH TERKAIT PELUASAN USAHA TANPA IZIN

578
0

Aktivis sekaligus tergabung di kepengurusan LSM PABRI propinsi jambi kesal : PT. ANUGRAH hanya diberi sangsi ringan oleh BLHD terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan

MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA) – Diduga langgar dua aturan UU dan Perda lingkungan hidup, PT. ANUGRAH hanya di kasih sangsi ringan tanpa tindakan yang berakibat kepada efek jera ulah pengusaha nakal yang diduga mengangkangi undang-undang ada yang tercantum dalam Perda Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi no.003 tahun 2017.

Dalam pemberitaan yang diangkat dari beberapa media tentang tuntutan Kelompok Tani ( Gapoktan desa Kunangan ) Terkait ulah PT. ANUGRAH yang mengakibatkan sawah petani tergenang air lantaran parit irigasi yang tidak berfungsi diduga ulah PT. ANUGRAH yang memperluas area usahanya.

Bob To( Dian Saputra ) salah satu aktivis propinsi jambi yang tergabung dalam kepengurusan LSM PABRI sangat menyayangkan atas tindakan Kadis lingkungan hidup kabupaten Muaro yang diduga hanya memberikan sangsi ringan terkait dugaan pelanggaran perluasan usaha Pt.Anugrah tanpa izin( pernyataan Firmansyah Kadis LHD ) Dalam pemberitaan.

” Saya sangat menyayangkan pernyataan Kadis LHD Kabupaten Muaro Jambi yang hanya memberikan peringatan. Padahal jelas itu sebuah pelanggaran yang jelas – jelas pihak perusahaan tidak memiliki izin perluasan usaha ” ungkap Bob To. Selasa ( 28/07/2020).

Tambahnya ” Kalau pihak Yudikatif tidak mau melaporkan permasalahan ini biar kami selaku masyarakat yang melaporkan. Karena dalam hal ini petani jelas dirugikan, seharusnya pihak Yudikatif bekerja sesuai amanah undang-undang yang berlaku biar jangan masyarakat salah persepsi ” Tutupnya.

Penjabaran pasal -pasal tentang Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan,
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 53 PP No. 27 th 2012)Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Izin Lingkungan; atau
d. pencabutan Izin Lingkungan. (Psal 71 PP 27 Th 2012)

PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan meliputi:
perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan, perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.

PEMBATALAN IZIN LINGKUNGAN

Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dapat dibatalkan apabila:

persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKLUPL; ataukewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 37 ayat (2) UUPPLH)

Selain itu izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara. [ NURDIN // EDITOR : ERSAN ]

Pengantin Pria Positif Corona, Melangsungkan Pernikahan Di Karantina Wisma Atlet, Selengkapnya Klik Video atau Link Berikut ini

https://youtu.be/hME_nGzeVdU

Baca Juga :

dulu, ada fase gelap di sepakbola junior kita – *Demi Kepentingan Sesaat, Umur pun Dipalsu* Bagian 1

Baca Juga :

Paripurna DPRD Kab. Tanjabtim Tentang Pertanggungjawaban APBD 2019, Banggar Sampaikan Banyak Catatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini