KABUPATEN CIREBON (MELAYU POS INDONESIA) – Perselisihan warga Perumahan Setu Permai I dan II, RW 04 Desa Setu Kulon dengan developer PT Dinamika Propertindo Jaya telah berlangsung sejak tahun 2017, saat perusahaan developer melakukan pembangunan perumahan Setu Permai tahap III, dimana akses jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material melewati perumahan Setu Permai I dan II, hal itu dilakukan PT Dinamika Propertindo Jaya masih dalam grup pengembang PT. Berkah Propertindo, yang telah membangun Setu Permai I dan II, kemudian dilanjut dengan Setu Permai tahap III.

Pasalnya pengembang menganggap Setu Permai I dan II masih dalam kewenangan pengembang belum diserahkan ke warga melalui Pemda. Sehingga akses jalan masih ada dalam kewenangan pengembang, ungkap H. Dahri yang dikuasakan sebagai Pimpinan manajemen PT DPJ, usai acara pertemuan antara Pengembang dengan warga RW 04 Setu Permai I dan II, di kantor Desa Setu Kulon (minggu, 21 juni 2020).
Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sudah belasan kali dilakukan antara warga dan pengembang yang tidak pernah mendapat solusi terbaik untuk kedua pihak.
Yang membuat warga marah dan menolak akses jalan melalui perumahan karena intensitas kendaraan dump truk dan kendaraan truk pengangkut material telah mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga bahkan warga hingga memasang portal masuk supaya kendaraan proyek tidak bisa masuk, tapi malah developer mengundang oknum dan juga preman untuk merusak portal yang menghalangi jalannya akses kendaraan proyek, warga tidak melarang pembangunan proyek tersebut dengan syarat tidak melalui jalan perumahan yang ada. Silakan bangun asal mengambil akses jalan dari desa tegalwangi.
Sementara Yosep Kuwu Desa Setu Kulon yang akrab disapa kuwu aep menjelaskan dirinya tidak tahu menahu tapi terbebani permasalahan warga desanya dengan pengembang perumahan Setu Permai tahap 3 yang akses jalannya melalui setu permai tahap 1 berada di wilayah desa Setu Kulon sementara ijin dari desa Tegalwangi. Di sisi lain Iskandar Kuwu Desa Tegalwangi menjelaskan kalau dirinya hanya menandatangani berkas pembebasan tanah saja. Untuk lainnya tidak mengetahui dan memberi solusi bagi pengembang bila mau ambil akses jalan dari Tegalwangi dengan membebaskan 2 lahan lagi.
Setelah berita acara penolakan dibuat dan semua warga yang hadir menandatangani tapi H. Dahri dari pihak pengembang menolak untuk tandatangan. Akhirnya setelah konsultasi dengan aparat polisi dari Polsek Weru untuk dibuat berita acara menolak hasil pertemuan yang menolak akses jalan untuk kendaraan proyek. Dan H. Dahri tetap keukeuh menolak menandatangani berita acara tersebut dengan alasan meminta waktu untuk dirembugkan dengan manajemen PT Dinamika Propertindo Jaya dan meminta waktu hari selasa 23 juni.
Penolakan H. Dahri memicu emosi warga yang sudah rela datang ke acara pertemuan demi pertemuan untuk mendapatkan solusi terbaik 5ernyata tidak didapat, dan salah satu RT berteriak sambil menangis karena dirinya dan keluarganya diancam oleh preman oknum LSM yang diduga disuruh oleh pengembang untuk memuluskan jalannya kendaraan proyek. [(Hatta)//Editor : Ersan]
Viral!! Masa Pandemi Pria Menikahi 2 Wanita Sekaligus, Selengkapnya Klik Video atau Link Dibawah ini
Baca Juga :
Baca Juga :
KABUPATEN KAPUAS : PSBB LANJUTAN DATA KENDERAAN TERPANTAU, HINGGA RAPID TEST DIPOSKO