Ketua Badko HMI jambi dilaporkan : lsm impas bahari Muaro Jambi angkat bicara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Muaro Jambi (MELAYUPOS INDONESIA) – Sabtu (06/06/2020) Merujuk dari laporkan pengacara Rahimah, istri Gubernur propinsi jambi atas dugaan pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga penuhi panggilan Ditreskrimsus Polda jambi di ruang sentra pelayanan wanita /anak, Iin Habibi didampingi kuasa hukumnya menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan penyidik hingga sampai kurang lebih 24 pertanyaan terkait cuitannya yang membuat heboh :
“Perempuan pemberani, lihai, tidak pernah takut dan tidak pernah jera. Berkah di balik robohnya tuntas” ☆ THE QUEEN OF THE KING ☆
Memberikan dukungan kepada Iin Habibi, untuk menegakkan keadilan terhadap hak berpendapat, LSM HIMPAS BAHARI suatu Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif di Kabupaten Muaro Jambi dibawah pimpinan Masrul Achmad Ripin atau yg kerab dipanggil (Muk Ayun) menunjukkan Solidaritasnya terhadap sesama Aktivis pengkritik kinerja pejabat pemerintahan.
Sedangkan hak Kebebasan Bependapat adalah Hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara dan tercantum pada konstitusinya di Indonesia tentang kebebasan untuk berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Kenapa sedikit-sedikit orang berkomentar di media sosial bisa dipidana atas dasar pencemaran nama baik dalam UU ITE bukannya orang bebas untuk berpendapat dan menyampaikan pendapat meski dengan tulisan.

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat disamping itu, perlu juga dilihat ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan ini Masrul Achmad Ripin mengatakan ” Intinyo merasa prihatin dan memberikan apresiasi kepada Iin Habibi sebagi anak bangsa yg peduli terhadap daerah memberikan kritikan kepada pemerintah daerah sebagai society control ” ungkapnya
Lanjutnya, ” Pemerintah yang terbuka terhadap kehidupan berdemokrasi tidak mesti membungkam hak – hak masyarakat untuk memberikan kritikan yang membangun hal tersebut yang diatur oleh undang-undang akan kebebasan menyampaikan pendapat ”
” Berharap kepada publik pigure dalam hal ini ibu Rahimah sebagai istri Gubernur propinsi jambi dan sekaligus anggota DPRD provinsi Jambi untuk mengkaji ulang laporannya” Harap Masrul Achmad Ripin, #SaveIinHabibi [NURDIN // EDITOR : ERSAN]

Berita Kalteng Dan Sumsel, Selengkapnya Klik Video Ini
Baca Juga :
KAPOLRES MUARO JAMBI SERAHKAN BANSOS PEDULI COVID -19 BUAT SUKU ANAK DALAM
Baca Juga :








