Beranda Life Story Profesi Advokat Dan Pengacara Itu Beda !!

Profesi Advokat Dan Pengacara Itu Beda !!

11
0
Melayu Pos Indonesia – Advokat dan pengacara adalah dua istilah yang sering digunakan secara bergantian, tetapi memiliki perbedaan dalam konteks hukum Indonesia.
Advokat adalah gelar profesional yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai anggota organisasi profesi advokat di Indonesia, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Advokat memiliki hak dan kewajiban untuk mewakili klien di depan hukum, memberikan nasihat hukum, dan melakukan tindakan hukum lainnya.
News Post : BPJS Ketenagakerjaan Lamandau Dipertanyakan, Santunan Para Korban Kecelakaan Kerja, Mau 6 Bulan Tak Ada Jawaban ? 
Pengacara adalah istilah yang lebih umum dan tidak memiliki definisi hukum yang jelas. Pengacara dapat merujuk pada seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum, tetapi belum tentu terdaftar sebagai advokat. Pengacara dapat bekerja sebagai konsultan hukum, staf hukum, atau memiliki profesi lain yang terkait dengan hukum.
Dalam praktiknya, perbedaan antara advokat dan pengacara dapat dilihat dari:
Kualifikasi : Advokat harus memenuhi syarat dan terdaftar sebagai anggota organisasi profesi advokat, sedangkan pengacara tidak memiliki kualifikasi yang jelas.
Hak dan Kewajiban : Advokat memiliki hak dan kewajiban untuk mewakili klien di depan hukum, sedangkan pengacara tidak memiliki hak tersebut.
Lingkup Kerja : Advokat dapat bekerja sebagai advokat, sedangkan pengacara dapat bekerja dalam berbagai bidang hukum.
News Post : Ronald S Wuisan : Bukan 7 !! Data Resmi BPHN, Ada 20 Organisasi Advokat Yang Sah !! 
Dalam konteks hukum Indonesia, advokat adalah gelar yang lebih spesifik dan memiliki pengakuan hukum yang jelas, sedangkan pengacara adalah istilah yang lebih umum.
Kesimpulan
Meskipun dalam penggunaan sehari-hari orang masih sering menyebut “pengacara”, secara hukum resmi, istilah yang benar dan berlaku adalah “advokat”. Semua profesi hukum yang memberikan jasa hukum di Indonesia sekarang adalah advokat, baik yang dulu dikenal sebagai pengacara praktik, penasihat hukum, maupun konsultan hukum. [ *Red* ]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini