Beranda Indonesia News Pemdes Sungai Rambut Gelar Musdes Pembentukan Tim Perubahan RPJMDes

Pemdes Sungai Rambut Gelar Musdes Pembentukan Tim Perubahan RPJMDes

217
0
Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Senin 30/9/2024 pagi Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Propinsi Jambi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan tim penyusun perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Musdes berlangsung diruang aula kantor Desa, dipimpin langsung oleh ketua BPD dengan dihadiri langsung oleh Camat kecamatan Berbak beserta Sekcam, kasi PPM, pendamping Desa, kades beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Kadus, RT, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta undangan lainnya.

Kades Sungai Rambut, Alamsyah dalam sambutannya menyampaikan, bahwa masak jabatan kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka kepala Desa diwajibkan untuk melakukan perubahan atau merevisi RPJM Desa.

News Post : Hadiri HUT ke-46 Kota Palu, Menkumham Dorong Kesadaran Hukum di Masyarakat 

Sementara itu Camat Berbak, Nopi Ardiansyah, SH mengatakan, berdasarkan, peraturan desa nomor 03 tahun 2024 tentang perubahan peraturan desa nomor 04 tahun 2022 perubahan regulasi undang undang 03 tahun 2024 mengenai masak jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan perusahaan regulasi tersebut, maka kepala Desa harus merubah RPJM Desa yang telah di buat pada awal masa jabatan.

Jadi, kata Camat, Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Tujuannya adalah mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Isi arah informasi arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota :

Rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten/Kota
Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah
Rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kota
Rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten/Kota, dan
Rencana pembangunan kawasan pedesaan.
Tim juga melakukan Pengkajian Keadaan Desa

Mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan keadaan Desa. Langkah kerjanya ;

Penyelarasan data desa.
Penggalian gagasan masyarakat, dan
Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa

Siti Mukoromah selaku pendamping Desa kecamatan Berbak mengatakan, tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris, dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.

Sedangkan tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah ;

Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota
Pengkajian Keadaan Desa
Penyusunan rancangan RPJM Desa, dan
Penyempurnaan rancangan RPJM Desa
Kesepakatan musdes pembentukan tim penyusun perubahan RPJMDesa sebanyak 7 orang, Kades Alamsyah sendiri selaku ketua, dan sekdes Herman selaku sekretaris. (Ramzi)

Baca Juga :

Pemdes Beserta BPD Sungai Dusun Gelar Musdes Penetapan RKPDes TA 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini