Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pandan Lagan, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur -Jambi menggelar musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan sekaligus pembentukan tim Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2025.
Musdes berlangsung di aula kantor Desa Selasa (30/7/2024) siang, Musdes dihadiri langsung oleh camat Geragai Eduar Aidi, SKM, kasi PPM Salbiah, Kapolsek Geragai yang diwakili oleh BKM, Kades Pandan, Alfiana Ijriati, SE yang diwakili oleh sekdes Adi Surya Dipraja beserta staf, tim ahli, ketua BPD beserta anggota, pendamping Desa, kadus, RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tim PKK, dinas kesehatan, serta undangan lainnya.
Sekdes Pandan Lagan Adi Surya Dipraja mengatakan, bahwa kegiatan Musdes ini adalah kegiatan rutin dilakukan salah satu tahapan untuk pembahasan menyusun rencana pembangunan tahunan.
News Post : Musdes Perencanaan Pembangunan TA 2025 Pemdes Lagan Tengah Sepakati 7 Tim RKPdes
Selanjutnya Sekdes menyampaikan program pembangunan yang sedang berjalan tahun 2024, kemudian Sekdes menyampaikan rancangan program pembangunan tahun 2025.
Sementara Camat Geragai, Eduar Aidi mengharapkan para tim RKPdes yang telah dibentuk dan disepakati agar dalam penetapan RKPDes nanti harus benar benar usulan yang ber skala prioritas dan sesuai RPJMdes kepala Desa.” Ucapnya, dan bekerja sesuai aturan yang ada, dan kegiatan yang lalu itu suatu pelajaran atau pengalaman, anggarkan suatu kegiatan itu sesuai keadaan cuaca sehingga kegiatan tersebut bisa selesai tepat waktu, sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujar Camat.
Kemudian, karena jabatan kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun maka pihak Desa harus merevisi ulang RPJMdes nya.” ujar kasi PPM.
Musdes dibuka langsung oleh ketua BPD, selanjutnya ketua BPD menyampaikan pokok pokok pikiran BPD terhadap program pembangunan kepala Desa.
Sementara itu pendamping Desa kecamatan Geragai mengharapkan agar para tim RKPdes yang telah di tunjuk dan disepakati agar benar benar mengkaji setiap kegiatan yang akan dibangun, serta mengetahui mana yang menjadi wewenang Desa dan mana kegiatan yang menjadi wewenang Pemkab, sehingga kegiatan tersebut tidak terjadi tumpang tindih.” ujarnya. (Ramzi)
Baca Juga :