*MPI SULUT – ICC (Indonesian Crisis Centre) Ombudsman Masyarakat Indonesia menerima permohonan bantuan pendampingan atas kasus sengketa lahan di Desa PUSIAN Dumoga antara keluarga Dadungkat Amboy dan Didi Manggopa, yang disampaikan ke melalui pengurus BPN OMI-ICC Bitung dan diteruskan ke Ketua BPN OMI-ICC Sulawesi Utara pada April 2024.*
Dari keterangan yang berhasil dihimpun Wartawan MPI (Melayu Pos Indonesia) melalui Ketua Tim Investigasi menjelaskan bahwa tim sudah datangi langsung ke lokasi tepatnya di desa PUSIAN Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow. “Kami sudah melakukan penelusuran, penyelidikan dengan menggali informasi pada pihak-pihak terkait dan beberapa tokoh desa yang tau persis kronologi tanah tersebut. Bahkan ada yang usianya sudah disekitaran 90-an untuk melengkapi data sebagai bukti. ” Terang Victor pada Wartawan MPI.
Menurut keterangan dari keluarga Dadungkat, tanah tersebut hanya dipinjam oleh keluarga Manggopa untuk berkebun. Dan untuk memperkuat pernyataan tersebut tim investigasi lakukan penelusuran lagi dengan menemui tokoh desa lainnya. Dan dari hasil penelusuran ini semua memberi pernyataan yang sama bahwa tanah tersebut dahulunya memang dikuasai oleh keluarga Dadungkat Amboy turun temurun dan hanya dipinjam untuk berkebun oleh keluarga almr Pdt Manggopa.
Didi Manggopa dalam pernyataannya saat ditemui di rumahnya bersama tim investigasi menjelaskan bahwa mereka hanya melaksanakan apa yang disampaikan orang tua pada mereka.
News Post : http://KEMENHUB FASILITASI PEMULANGAN 6 JENAZAH KECELAKAN KAPAL KEOYOUNG SUN DI PERAIRAN JEPANG
Saat ditanya soal surat tanah yang dipegang oleh Didi Manggopa, ketua tim investigasi enggan membeberkan hasil ada apa dibalik Sertifikat Tanah yang dipegang Didi Manggopa. “Copy surat tanah sudah ada di kami. Kami masih berharap akan ada solusi terbaik yang bisa diambil kedua belah pihak. Apabila mentok maka kami menyarankan keluarga Dadungkat untuk tempuh langkah hukum ke tahap berikutnya karena dalam penerbitan surat tanah tersebut diduga ada pelanggaran pidana, ” Tutup ketua tim investigasi yang juga mantan jurnalis di 3 TV Nasional. Hingga berita ini terbit, pihak keluarga sudah menyebarkan Surat Somasi Pertama pada tanggal 15 April 2024. (RS-MPI-SULUT)
Baca Juga :