Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – lanjutkan pengembangan pemeriksaan terkait adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan program KOTAKU tahun anggaran 2020 terus dilakukan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjab Timur – Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Cabjari telah melakukan pemanggilan pihak-pihak yang mempunyai kaitan pada kegiatan jalan beton yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang tersebut. Dan kemarin (11/8), pihak Cabjari kembali memanggil dan memeriksa tiga orang fasilitator sebagai saksi.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Adi Candra, S.H, M.H, menyampaikan bahwa ada 3 fasilitator dalam kegiatan yang diperiksa sebagai saksi dengan inisial : YP, RA & AF.
Saat disinggung terkait sejauh mana keterkaitan fasilitator dalam program KOTAKU?
“Berdasarkan keterangan senior fasilitator YP, mereka yang membuat dan menyiapkan semua dokumen-dokumen kegiatan, baik BKM dan KSM tinggal menanda tangani dokumen tersebut, dan untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan, “jawab Kacab.
Rencananya, akan dijadwalkan pemanggilan kembali pada hari Senin 15-8-2022 untuk saksi YS tempat membeli material batu (setelah sebelumnya telah dimintai keterangan) dan dilanjut pada hari Selasa, 16-8-2022, pemanggilan untuk saksi AS sebagai tenaga ahli infrastruktur dan saksi YF sebagai Askot infrastruktur, serta YP sebagai fasilitator, “ujar Kacab. (Ramzi)
Baca Juga :
PEMDES SUNGAI TOMAN SALURKAN BLT-DD T.A 2022 KEPADA 95 KPM TAHAP 3 UNTUK BULAN JULY – AGUSTUS 2022
Baca Juga :
Masyarakat Desa Rantau Rasau 1 Peringati dan Sedekah Bumi Transmigrasi Pertama di Jambi