Beranda Opini BPKH, Penyehatan Bank Muamalat ?

BPKH, Penyehatan Bank Muamalat ?

637
0

Penulis : DR. MAS’UD (Dosen UHAMKA)

Melayu Pos Indonesia – Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah Bank Pertama dan Murni Syariah di prakarsai oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1 Mei 1992. Bapak BJ. Habibie (Ketua ICMI), KH. Hasan Basri (Ketua MUI) dan Presiden Soeharto adalah tokoh kunci lahirnya BMI.

 

Saat badai krisis moneter 1997/1998 yang menyebabkan banyak bank konvensional menjadi Pasien BPPN, Bank Muamalat mampu bertahan tanpa sentuhan Rawat Inap BPPN sedikitpun namun menyebabkan terkoreksinya kinerja keuangan BMI yg mengalami kerugian siqnifikan, data 1999 : asset : Rp. 693 M, rugi : Rp. – 78 M, ROE : – 271,94%, NPF : 53,33%.

Melalui manajemen terpilih tahun 1999 ketika itu, BMI mampu bertahan dan keluar dari krisis, data 2000 : asset : Rp.1.127 T, laba : Rp. 3 M, ROE : 3,98%, NPF : 12,84%, yang juga sukses membawa investor untuk menambah modal BMI yaitu BPD-ONH, IDB dan investor timur tengah lainnya. Kinerja keuangan BMI terus meroket hingga tahun 2013 : Asset : Rp. 54 694T, laba : Rp. 478 M, ROE : 32,87%, NPF : 0,78%.

Setelah beberapa kali terjadi pergantian direksi, kinerja keuangan BMI mulai menurun. Setelah beberapa kali terjadi pergantian direksi, kinerja keuangan BMI mulai menurun dan lebih drastis terjadi pada masa direksi saat ini. Berdasarkan laporan keuangan Desember 2020 laba bersih hanya Rp 10 miliar, yang secara keseluruhan baik ROA maupun ROE mengalami penurunan secara signifikan.

Begitu juga dengan kinerja keuangan Desember 2021 laba mengalami penurunan menjadi hanya Rp8,9Miliar, dengan ROA maupun ROE menurun tipis dari tahun 2020. Dalam rangka untuk memperbaiki Laporan Keuangan maka dilakukan penyerahan pembiayaan bermasalah sebesar Rp10Triliun kepada Perusahaan Pengelola Asset  (PPA) melalui Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Asset (PKPA) sehingga NPF turun signifikan menjadi 0.08%.

Dari informasi yg diperoleh bahwa sebelum kerja sama dgn PPA, direksi telah berusaha
menyehatkan keuangan BMI untuk penambahan modal dengan mencari investor baru. Dalam hal ini, Direksi BMI telah melakukan beberapa kali mengundang investor melalui right issue. Namun, pelaksanaan right issue selalu gagal mendapatkan investor karena ketidakmampuan.

Memasuki 2020 pada awal pemerintahan kabinet Indonesia maju wacana masuknya modal BPKH ke BMI mulai menemukan titik terang setelah adanya persetujuan DPR serta dukungan Wapres dan Meneg BUMN. Pada 15 november 2021, BPKH menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB), SEDCO dan Boubyan, dengan demikian BPKH telah menjadi pemegang saham mayoritas. Namun Kebijakan hibah ini adalah inisiatif sendiri dari IsDB, SEDCO dan Boubyan untuk menghibahkan pada lembaga yang kredibel, lebih khusus lagi adanya upaya lobby dari BPKH dan pemerintah.

Dalam usaha untuk menyelamatkan BMI maka BPKH mengambil insiatif untuk menambah
modal melalui right issue dgn menambah modal senilai Rp1 Triliun dan memberikan pinjaman berupa sukuk senilai Rp 2 triliun maka BPKH menjadi Pemegang Daham Pengendali (PSP) yg telah ditetapkan OJK 14 februari 2022.

“Dari sisi investasi dana BPKH, Anggito abimanyu memaparkan ada dua alasan BPKH berinvestasi di bank syariah tersebut, pertama untuk mendapat nilai manfaat bagi jemaah
haji. Kedua, untuk mendapat pelayanan bagi seluruh jemaah haji di seluruh Indonesia”.

“Nilai manfaat bisa dividen, capital gain dan juga bagaimana BPKH memanfaatkan
cabang BMI di seluruh Indonesia dan layanan digital untuk bisa memberikan layanan,” papar dia. (Lansir CNN Indonesia, 4/1/2022)

Peneliti Ekonomi Syariah INDEF, Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan BPKH jelas harus punya intervensi penuh untuk merombak organisasi Bank Muamalat. Hal tersebut demi mempertahankan kredibilitas investasi BPKH yang mengutamakan asas kehati-hatian dan
profesionalitas”.

“Cari tahu what went wrong dengan manajemen yang ada, harus dicari tahu apa yang salah, siapa yang bertanggung jawab supaya akar masalahnya bisa diketahui dengan cepat dan diselesaikan,” katanya. Fauziah juga mengingatkan investasi BPKH adalah dana haji yang merupakan dana umat. Sehingga BPKH harus memiliki rencana bisnis yang mumpuni serta memantau penerapannya.” (Lansir Republika, 17/11/2021)

Penulis berpendapat bahwa dari prinsip dan tujuan investasi dana BPKH diatas dan analisis dari sisi regulasi, GCG, dan evaluasi kinerja serta adanya kerugian karena dugaan salah kelola yg dilakukan oleh manajemen BMI maka adalah suatu keharusan dan wajib adanya pergantian direksi secara menyeluruh oleh BPKH.

Dari informasi pengumuman harian necara 26 april 2022, bahwa BMI akan menyelenggarakan RUPSLB pada Kamis 2 juni 2022. Ini adalah momentum reformasi penyehatan BMI yg kedua, setelah momentum pertama RUPSLB 28 Februari lalu tidak dimanfaatkan oleh BPKH untuk perubahan pergantian pengurus. Tentu
Indonesia khususnya umat Islam pemegang saham BMI yg berjumlah lebih dari 800 ribu orang dan umat pemilik BPKH sangat berharap bahwa RUPSLB yg direncanakan 2 juni nanti pengurus BPKH periode 2017-2022 yang dipimpin Anggito Abimanyu melakukan perubahan pengurus BMI dan memilih DIREKSI BARU yg profesional, amanah, teruji dan terbukti.

Keputusan BPKH yg sangat penting ini akan tercatat sepanjang masa pada rekam jejak digital semua media untuk penyehatan BMI dan hal ini meninggalkan SWEET LEGACY dan husnul khotimah bagi pengurus BPKH periode 2017-2022 diakhir masa jabatan mereka, sehingga BPKH dan BMI menjadi lembaga keuangan syariah tersehat dan terbesar nasional dan global.

Baca Juga :

Singapura Buka Suara Penolakan UAS, Alasan Pencegahan?

Baca Juga :

Menjadi Wiraswasta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini