Muara Sabak, Melayuposindonesia.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris KPU Tanjab Timur terhadap Penggeledahan yang dilakukan Kajari Tanjung Jabung Timur yang diputuskan hakim ketua tunggal Adji Prakoso, SH dengan putusan Noer Ontvankelijke Verklaard (NO) yang Menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Senin (1/11/21) Sore
Dilansir Media DetikBerita, Hasil putusan Hakim. Hakim menilai praperadilan yang diajukan KPU Kabupaten Tanjab Timur tidak Legal Standing Karena yang mengajukan praperadilan adalah Sekretaris KPU. seharusnya yang berhak mengajukan praperadilan tersebut adalah Ketua KPU Tanjab Timur
Atas putusan Hakim Pengadilan Tanjab Timur , Kuasa Hukum Sekretaris KPU, Tengku Ardiansyah Disaat diwawancarai usai sidang mengakui tidak puas dengan putusan tersebut . soalnya Pengacara menganggap Hakim hanya main aman saja karena mempertimbangkan putusan secara formalitas.
“Sementara pokok perkara tidak diperiksa. disitu jelas banyak kesalahan prosedur dan cacat hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan menyangkut penggeledahan, penyitaan dan penyidikan,” katanya Kuasa Hukum yang didampingi, Rifki Septino dan Muhammad Akbar Husni.
Kemudian Ia menganggap, karena Sumardi, S.STP. MH selaku Sekretaris KPU adalah jabatan melekat yang bertanggung jawab terhadap data, dokumen dan PA terhadap penggunaan dana hibah di KPU Kabupaten Tanjab Timur, oleh sebab itu Sekretaris KPU yang mengajukan permohonan praperadilan tersebut.
“Kita sudah mengajukan bukti-bukti dan keterangan saksi. Dan saksi yang kita munculkan menyatakan mereka selaku staf KPU bertanggungjawab terhadap Sekretaris bukan kepada Ketua. Tapi pertimbangan Hakim itu harus Ketua, jadi kita tidak bisa mengajukan upaya banding atau kasasi,” sebutnya.
Menurutnya, karena praperadilan ini dengan putusan NO, jadi KPU Kabupaten Tanjab Timur masih bisa melakukan upaya untuk praperadilan kembali. Namun, para Kuasa Hukum akan melakukan koordinasi dulu dengan pihak KPU, apakah nanti mengajukan lagi praperadilan atau melakukan upaya hukum lainnya.
“Tapi kita akan konsen di praperadilan dulu saja. Karena kita hanya berbeda pandangan saja dengan Hakim. Sebab, Hakim berasumsi KPU ini suatu korporasi. Jadi kita bingung kalau KPU korporasi siapa yang punya saham, ini berbadan hukum atau tidak,” ungkapnya yang ditimpali Rifki Septino.
Pihaknya sangat menyayangkan terhadap putusan NO ini. Karena menurutnya, pihaknya sudah mengikuti persidangan yang maraton, tetapi ternyata putusannya hanya cari aman.
“Kita sangat menyayangkan sikap hakim yang begini. Karena NO ini bukan putusan yang menimbulkan rasa keadilan. NO ini hanya putusan ‘Banci’, gak kesini gak kesana gitu lo,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan mencoba mencari literatur bahwa apakah memang benar KPU ini adalah suatu korporasi, bukan lembaga. Kalau benar, artinya perbuatan yang dilakukan KPU ini bukan tindak pidana korupsi terhadap dana pemerintah, tetapi tindak pidana kejahatan didalam perusahaan.
“Memang masih menjadi tanda tanya, karena KPU disamakan dengan korporasi. Pertimbangan dari Hakim ini pasti nanti ada konsekuensinya. Intinya kita nanti ingin memperjelas hubungan antara KPU dengan korporasi itu seperti apa,” terangnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur , Rachmad Surya Lubis ketika diwawancarai mengucapkan rasa syukur, karena semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Sekretaris KPU Kabupaten Tanjabtim ditolak oleh Ketua Hakim Tunggal.
“Terkait dengan Kuasa Hukum KPU Tanjab Timur akan mengajukan kembali praperadilan, itu adalah hak mereka. Yang jelas hari ini telah di putus, semua permohonan pemohon ditolak sama Pengadilan. Silahkan saja mereka punya upaya-upaya lain lagi,” tuturnya.
Untuk selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim akan tetap jalan. Namun memang dalam penyidikan perkara ini, pihaknya merasa terhambat. Karena beberapa orang pihak KPU Kabupaten Tanjabtim saat dilakukan pemanggilan tidak hadir, dengan alasan mereka sedang menunggu sidang praperadilan.
“Proses penyidikan tetap jalan, tapi jadi tertunda dalam seminggu ini. Jadi kami imbau kepada para saksi yang kami panggil, mohon kerjasama yang baik dengan kita untuk menegakkan hukum,” tegasnya.
Para saksi sudah diundang Tiga kali, namun tidak hadir. Apabila nanti dalam pemanggilan selanjutnya tidak juga hadir, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur juga akan melakukan upaya-upaya hukum. Untuk Tiga orang tersebut, seperti Mardiana, Sekretaris dan Bendahara.
“Untuk bocoran tersangka, belum ada bocoran. Tapi akan kita umumkan secepatnya. Insya Allah lebih dari Satu. Karena yang namanya korupsi tidak mungkin satu orang sebagai pelakunya ,” tutupnya. (Ramzi)
Baca Juga :
Baca Juga :