Beranda Indonesia News Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekdes Sungai Tering Masih Aktif Bekerja

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekdes Sungai Tering Masih Aktif Bekerja

433
0

Tanjabtimur, Melayuposindonesia.com – Pengungkapan kasus korupsi di Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang oleh pihak Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi sepertinya masih belum tuntas.

Pasalnya, setelah ditetapkannya dua tersangka yakni mantan Pjs Kades dan Sekdes Sungai Tering atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta dalam pengelolaan anggaran Desa tahun 2018 lalu. Namun hingga kini, informasinya Sekdes Sungai Tering salah satu dari dua tersangka tersebut masih melenggang menghirup udara bebas atau belum ditahan dan masih aktif bekerja. Meskipun, beberapa waktu lalu mantan Pjs Kades telah lebih dulu diproses atau telah ditahan.

Entah karena alasan apa, hingga saat ini Sekdes Sungai Tering belum dilakukan penahanan dan masih aktif bekerja, sementara status tersangka telah ditetapkan beberapa waktu lalu oleh pihak Kejaksaan.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Camat Nipah Panjang Helmi Agustinus mengungkapkan, menurut info yang diperoleh dari Kades Sungai Tering bahwa Sekdes masih bekerja.

Saat disinggung terkait aturan, apakah bagi perangkat Desa yang berurusan dengan hukum akan di nonaktifkan?

“Pemerintah Kecamatan sudah menyampaikan ke Pemdes untuk sementara dinonaktifkan, untuk fokus menjalani proses hukum, bahkan sudah disarankan melaksanakan mencari penggantinya, “jawab Camat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (19/5/2021).

Dengan masih aktifnya Sekdes, artinya Pemdes Sungai Tering tidak mengindahkan penyampaian dan saran dari pihak Kecamatan, dan Camat berencana akan memanggil pihak Pemdes Sungai Tering.

“Pihak Kecamatan akan memanggil Pemdes Sungai Tering untuk membahas masalah ini, “tegas Camat.

Sementara itu, Kades Sungai Tering M. Yunus membenarkan, bahwa Sekdes masih aktif bekerja.
“Untuk Sekdes masih aktif, ” jawab Kades saat dikonfirmasi melalui via SMS.

Terkait adanya penyampaian dari pihak Kecamatan untuk menonaktifkan Sekdes agar lebih fokus menjalani proses hukum, justru keterangan Kades berbanding terbalik yang mengatakan, “belum ada, “ujar Kades.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, apa alasan Sekdes masih aktif bekerja sementara telah ditetapkan sebagai tersangka dan apakah ada saran dari pihak Kecamatan untuk mencari penggantinya?

Hingga berita ini diterbitkan, sepertinya Kades enggan menjawab. (Ramzi)

Sumber : NusantaraNew86

Baca Juga :

Vaksin Merah Putih Masuk Program Vaksinasi Pemerintah

Baca Juga :

Keridhoan Ilahi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini