Muarasabak, MPI – Lagi – lagi Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) berhasil mengamankan tiga orang pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing berupa penyelundupan 61.796 baby lobster di wilayah Parit Bengkok, Kelurahan Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Jum’at (19/03/2021)
Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, SH, SIK,. dalam konferensi Pers yang digelar pada Jum’at Siang (19/3/2021), ia mengatakan, bahwa pada hari Jum’at pagi, sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan Polres Tanjab Timur dan Polsek Muara Sabak Barat telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyelundupan benih lobster.
“Penangkapan dilakukan setelah jajaran Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster di TKP”, ujarnya.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolres Tanjab Timur dan selanjutnya memerintahkan Kapolsek Muara Sabak Barat beserta anggota dan piket Sat Reskrim Polres Tanjab Timur untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di seputaran TKP.
“Dua Pelaku ditangkap saat menurunkan barang bukti benih lobster di pinggir jalan, kemudian dari hasil pengembangan, salah satu pelaku lainnya yang merupakan pengemudi kapal pompong ditangkap saat menunggu di pinggir sungai,” jelasnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial A (22) Warga kota Jambi, YR (29) warga Tanjab Timur dan R (35) warga Tanjab Timur.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Timur. Selajutnya 12 kotak sterofoam (box) berisi baby lobster sebanyak kurang lebih 61.796 ekor, jenis mutiara dan pasir. Dan akan dibawa kejambi oleh BKIPM selanjutnya akan dibawa keperairan Sumatra Barat untuk dilepas liarkan.” papar Kapolres. (Ramzi)
Baca Juga :
Baca Juga :
Dukungan Kasad dan Ketua Umum Persit KCK Kepada Serda Manganang