[REKAN : NURDIN // EDITOR : ERSAN]
MUARO JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) – Bertempat di Desa Tantan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Bangunan Pasar tahun 2020, hibah dari Diskoperindag Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai kontrak Rp. 199.300.000,- letak berdirinya jadi sorotan.
Terletak di samping rumah Kepala Desa Tantan, sesuai pantauan di lapangan. Lokasi yang sempit didepan halaman rumah warga sekitar 10 tumbuk hibah tanahnya diduga tidak sesuai Administrasinya.
Menurut keterangan Kepala Desa Tantan Sabtu ( 28/11/2020), Mashur, Spd. mengatakan 10 tumbuk hibah tanah bangunan pasar itu terdiri dari tanah ipar nya, tanah sepupunya dan yang lebih banyak tanah pribadinya.
” Karno persyaratan bangunan itu Ado hibahnyo, proposal nyo, barulah dibangun. Itu tanah kami adik beradik lah, dari sepupu sayo, serto Abang ipar sayo, tapi tanah sayo lah yang paling banyak di situ. ” Jelas Mashur.
Dirinya juga mengatakan, selagi pasar itu masih dimanfaatkan hibahnya tetaplah untuk pasar. Bila pasar tersebut sudah tidak aktif lagi otomatis hibahnya akan kembali kepada pemiliknya yang punya hak.
” Sekitar 10 tumbuk yang dihibahkan untuk Los itulah. Selagi pasar itu jalan tetaplah hibahnya untuk pasar. Kan banyak pasar – pasar yang mati, yang dak adolagi manfaatnya lagi, otomatis akan kembali kepado yang punyo Hak. ” Ucap Mashur.
Bangunan pemerintah yang tidak jelas tanah hibahnya akan jadi persoalan dan akan menjadi permasalahan dikemudian hari. Hal ini apabila masyarakat tidak memahami tentang pemberian tanah hibah terhadap bangunan pemerintah.
Jangan pernah meremehkan persoalan tanah hibah hanya karena mengharap bantuan pemerintah yang nantinya akan berbuntut persoalan baru.
Butiran Motivasi Kehidupan :
(Jangan pernah kehilangan harapan, karena itu adalah kunci untuk meraih semua mimpimu.)
Tonton Juga :
Baca Juga :
Sidang Perlemen Malaysia Membahas Belanjawan 2021 Berlansung Sukses
Baca Juga :
Benarkah Susi Pudjiastuti Kembali Menjadi Menteri KKP ? Apakah Ada Kandidat Lain Yang Berpeluang ?