[REKAN : RAMZI // EDITOR : ERSAN]
MUARASABAK (MELAYU POS INDONESIA) – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat pleno Pencabutan nomor urut 2 ( dua ) Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 9 September 2020, pada Kamis 24 September 2020 pukul 09 wib di kantor KPU Tanjab Timur.
Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Nurkholis beserta Komisioner KPU, Ketua Bawaslu dan masing masing pasangan calon dan di dampingi LO masing masing.
Sebelumnya KPU sudah menghimbau agar, pada rapat pleno Pencabutan Undian Nomor urut Calon Bupati dan wakil Bupati pada tanggal 24/9/ agar tidak membawa masa pendukung, masing masing pasangan hanya dibolehkan didampingi LO.
Kedua Pasangan Calon yang akan melakukan pencabutan nomor urut adalah pasangan H. Romi Hariyanto, SE- H.Robby Nahliansyah, SH dan Pasangan Abudl Rasid, SP.MH – H. Mustaqim.
Pencabutan nomor undian Paslon Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur selesai dilaksanakan, dalam pencabutan nomor urut Paslon Romi-Robby mendapatkan nomor urut 2 sedangkan pasangan Abdul Rasid-Mustaqim mendapatkan nomor urut 1.
Pelaksanaan pencabutan nomor urut paslon dilakukan di aula KPU kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pelaksanaan pencabutan nomor urut juga dilakukan secara tertutup serta mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat, ujar kholis
Kemudian Komisioner KPU Tanjab Timur Nurddin, SE membacakan ikrar kampanye Damai kepada kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur
Ikrar Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. dibacakan oleh Komisioner KPU yang diiringi oleh kedua Paslon dan lansung ditanda tangani oleh Para Paslon Bupati dan Wakil Buoati, Ketua KPU, Komisioner KPU, Bawaslu dan Forkompinda, tutup Nurdin.
Tonton Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
PEMUDA PANCASILA MINTA PEMDA TURUN KEOBJEK LOKASI TERKAIT PERSENGKETAAN LAHAN MASYARAKAT