MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA ) – Penjelasan Umum UU Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Terkait hal ini diduga akibat kekuasaan yang sewenang – wenang telah beredarnya pemberitaan tentang dikeluarkannya surat yang di tanda tangani PLT dinas pendidikan kabupaten Muaro Jambi atas nama Drs.Suriadin. Meminta kepada pengelola kantin yang ada dilingkungan perkantoran dinas pendidikan kabupaten Muaro Jambi agar berpartisipasi untuk membatu pembayaran air PDAM dan listrik ditambah lagi agar pihak pengelola kantin menyiapkan makanan buat Kadis dan tamu Kadis setiap hari.
Dalam isi surat yang disampaikan kepada pemilik Kantin, Diduga baru- baru ini pemilik Kantin disuruh membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa surat Himbauan kepala dinas pendidikan Muaro Jambi itu tidak benar yang ditandatangani diatas materai 6000.
Menurut bob To ( Dian Saputra ) salah satu aktivis propinsi jambi. Dirinya merasa tindakan oknun kepala PLT dinas pendidikan ini sudah keterlaluan, karena sangat memalukan bagi dan mencoreng nama baik pemerintah daerah kabupaten Muaro Jambi.
” Saya sangat menyayangkan pernyataan Kadis pendidikan kabupaten Muaro Jambi ini. Karena hal ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik pemda Muaro Jambi. Apalagi beliau seorang kepala dinas, untuk gajinya beliau tidak perlu minta kepada orang kecil yang bergantung dengan usaha yang dibilang tidak mencukupi ekonominya ” Ucap bob. ( Sabtu 08/08/2020).

” Dan saya berharap kepada Bupati muaro jambi agar menindak tegas atas perbuatan yang dilakukan oleh kepala dinas pendidikan ini. Sebab diduga telah menyalah gunakan kop surat demi kepentingan pribadinya ” tambahnya.
” Dan jangan sampai ada tindakan yang mengintimidasi pemilik Kantin apalagi meminta untuk membuatkan surat pernyataan pengakuan diatas materai 6000, bahwa tindakan PLT kadis pendidikan tentang himbauan itu tidak benar ” tutupnya. [ NURDIN // EDITOR : ERSAN ]

Untuk Para Mantan Yang Ditinggal Ke Pelaminan Sama Seperti Lagu di Video Atau Link Berikut ini
Baca Juga :
Jalan Di Bangun, Kades Koto Kandis Dendang “Hasanudin” Ucapkan Terima kasih Kepada Pemkab Tanjabtim
Baca Juga :
Penimbunan Tanah Peningkatan Jalan Kota Kandis Dendang Tidak Menyeluruh, Juga Di Kerjakan Asal Jadi







