Beranda Indonesia News DIDUGA PENGELOLAAN LIMBAH PT. MIL BELUM BENAR PENJELASAN KADIS LH KABUPATEN MUARO...

DIDUGA PENGELOLAAN LIMBAH PT. MIL BELUM BENAR PENJELASAN KADIS LH KABUPATEN MUARO JAMBI

826
0

MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA ) – Kegiatan industri merupakan salah satu unsur penting dalam menunjang pembangunan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Akan tetapi, selain memberikan dampak positif, kegiatan industri juga dapat berdampak negatif.

Dampak positifnya adalah menghasilkan barang dan jasa serta meningkatkan lapangan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup. Sementara dampak negatifnya adalah menghasilkan limbah dan pencemaran lingkungan serta menimbulkan kerusakan sumber daya alam dan menurunkan kualitas hidup karena lingkungan menjadi kotor dan tercemar.

Limbah industri dapat menimbulkan dampak negatif apabila jumlah atau konsentrasinya telah melebihi baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan merupakan nilai ambang batas atau batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Limbah industri adalah limbah yang dihasilkan atau berasal dari hasil produksi pabrik atau perusahaan tertentu. Saat ini, limbah industri menjadi salah satu persoalan serius di era industrialisasi, terutama mengenai pengelolaan limbah.

Persoalan mendasar pengelolaan limbah, mencakup, minimnya pengetahuan pelaku usaha, terutama dari kelompok industri kecil. Rendahnya kesadaran dari pelaku usaha industri terhadap manajemen pengelolaan limbah.Tidak adanya titik temu antara pihak yang dapat memanfaatkan limbah dengan industri yang menghasilkan limbah.

Maka, edukasi mengenai manajemen pengelolaan limbah hasil usaha sangat penting dilakukan. Pengelolaan limbah harus dilakukan sedari dini ketika proses produksi terjadi. Artinya, pengelolaan limbah harus dilakukan dari hulu ke hilir karena jika ini tidak dilakukan maka ancaman terhadap pencemaran akan berakibat fatal.
Limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan bencana, yaitu sumber penyakit, pencemaran lingkungan, dan kematian.

Menurut keterangan Firmansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi soal Master Plan pengelolaan limbah PT. Merlung Inti Lestari (MIL) dianggapnya tidak bermasalah. Soal ada dugaan pembuangan limbah kesungai, dirasai nya ada kebocoran limbah kolam satu dan dua karena kurang padat penimbunanya.

” Kalau master plan nya tidak bermasalah, cuma mereka belum memahami cara pengelolaan limbahnya dengan benar dan mereka diwajibkan menambah atraksi ” Terang Firmansyah. Rabu (05/08/2020)

” Saya rasa itu bukan membuang limbah kesungai, tapi rasanya ada kebocoran pada kolam satu dan kolam dua. Karena disitu ada lekukan dan ada air hujan yang mengendak, karena kurang padat penimbunannya. Maka saya perintahkan untuk memadatkan timbunan itu dan saya kasih waktu hingga 28 hari” tambahnya. [ NURDIN / EDITOR : ERSAN ]

Baca Juga :

SMP N 31 TJT ADAKAN SOSIALISASI PENDIDIKAN KESEHATAN TENTANG USAHA PREVENTIF PENCEGAHAN VIRUS CORONA OLEH DOSEN KEPERAWATAN UNJA

Baca Juga :

Isu Radikal dan Islam Nusantara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini