Beranda Indonesia News Kadinsos Akan Pecat Koordinator PKH Ciasem Diduga Nyambi Jadi Suplayer Bantuan Bermasalah

Kadinsos Akan Pecat Koordinator PKH Ciasem Diduga Nyambi Jadi Suplayer Bantuan Bermasalah

571
0

Foto : Kadinsos Ciasem 

SUBANG (MELAYU POS INDONESIA) – Terkait penemuan adanya seorang tenaga pelaksana Bantuan Sosial Pangan yaitu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) ciasem, bernama Dede purnama dan koordinator pendamping program keluarga Harapan (PKH) Ciasem, Kabupaten Subang, Ade Ahyani telah menjadi supplier atau pemasok beberapa item sembako, diantaranya daging ayam, buah-buahan, telur, sanyuran, tempe dan tahu untuk program BPNT ke sejumlah e-warong/BRILink sebagai Bank penyalur atau media Transaksi pembelanjaan sembako para keluarga penerima mamfaat (KPM) BPNT, di Kec. Ciasem, belum lama ini.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Subang, Drs. Deden Hendriana, M.pd. menyatakan, “Berkaitan dengan masalah ini saya sudah buat SP (surat perintah) kepada kabid dan kasi PKH untuk turun kelapangan dan tidak hanya satu kali, Ade Ahyani juga sudah kami panggil untuk klarifikasi atas permasalahan ini, laporannya belum saya tanda tangani, nanti saya akan tanda tangani dan cari solusi dengan Tim, untuk menindaknya, sanksinya apa harus di bina, atau dicut (di berhentikan dari tugas),” tandasnya.

Setiap ada informasi lanjut Deden, “Bahwa untuk melakukan pembenahan dan perbaikan, kita punya pedum (peraturan umum) juga ada permansos (peraturan mentri sosial) nya, bahwa BPNT atau program sembako itu, sebagai penyuplay dan pembeli sembako itu, wewenang nya itu ada di e-warong,tetapi apapun kita, terus terang ada informasi dari teman-teman saya apresiasi, karena dalam pengawasan ini, Dinas tidak bisa berjalan sendiri, makanya saya gembor-gemborkan ke masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan mengendalikan dilapangan,”paparnya.

 

Seperti telah diberitakan Melayu Pos edisi sebelumnya, Dede purnama (Oknum Koordinator TKS BPNT Kec.Ciasem) Adik kandung dari Ade Ahyani (Koordinator PKH Ciasem) berdalih, ” Saya bukan Suplay/pasok sembako, tapi cuma dagang pak dan e-warong sebagai pembelinya. Buah-buahan dari saya ini sesuai komoditi dan Spek BPNT, baik kualitas maupun kuantitas paketannya, di saya hanya buah Pir dan Telur pak,” dalihnya, disela mempacking/paket Buah-buahan di gudangnya bersama para karyawannya.

Pasalnya, tindakan Dede yang melanggar aturan tersebut, disinyalir bekerja sama dengan koordinator pendamping program keluarga Harapan (PKH) Kec. Ciasem, yang di ketahui adalah masih kakak kandungnya, bernama Ade Ahyani. Betapa tidak, berdasarkan hasil investigasi Melayu Pos dilapangan, bahwa kedua oknum petugas Bantuan Sosial bersaudara itu, sering disebut-sebut namanya oleh para pemilik e-warong di wilayah Kec. Ciasem, sebagai pemasok sembako BPNT.

Foto : Koordinator PKH Ciasem Pakai Kemeja Putih Merah

Seperti di ungkapnya oleh dua orang pemilik e-warong di Desa sukamandijaya, Nurohman dan dua orang pensuplay sembako BPNT yang diduga masih kelompok Ade Ahyani, bernama Bambang dan Dede serta pengurus Karang Taruna Desa Sukamandijaya. Bambang menambahkan, “Sembako dari CV. Ade Ahyani sesuai dengan komoditi BPNT dan kualitasnya pun terjamin, tidak seperti sembako yang di suplay dari pihak lain, sempat ditemukan, ada daging Ayam bau busuk dan Buah – buahannya pun nampak tidak segar. Beda halnya dengan sembako dari kami, jika tidak layak konsumsi bisa dikembalikan dan diganti dengan yang baru,” dalihnya.

Dalam kesempatan tersebut, ada hal yang menggelitik namun sedikit ekstrim bagi nasib pekerjanya sebagai pendamping PKH Desa Sukamandijaya, Nurohman menjelaskan,bahwa siapa saja bisa jadi pemasok sembako BPNT, Termasuk Tenaga pelaksana Bansos, “Siapa pun boleh yang mau menyuplay sembako ke e-warong,sah-sah saja, bebas termasuk juga CV. Ade Ahyani, Koordinator Pendamping PKH ini, asalkan sembakonya sesuai komoditi BPNT, pendamping PKH juga boleh,” jelasnya.

Menyikapi masalah Bansos tersebut, Ketua LSM Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Hendra sunjaya melalui Kepala Dinas Sosial (Dinsos) subang, mendesak Direktur Jendral yang menangani pelaksanaan BPNT untuk memberikan sanksi administratif yaitu memberhentikan kedua oknum tenaga pelaksana Bansos dimaksud,” Data dugaan permasalahan ini sudah kami kantongi dan membuktikannya, bahwa kedua oknum koordinator pendamping PKH, Ade Ahyani dan TKSK BPNT, Dede purnama melanggar permensos tentang penyaluran BPNT. Untuk itu, kami mendesak Kadinsos subang Cq Direktur Jendral BPNT agar berani memberi sanksi memberhentikan kedua oknum bersaudara tersebut,demi tegaknya peraturan yang berlaku ini,”tegasnya.

Sebagai edukasi hukumnya, pedoman umum (pedum) program sembako Tahun 2020 huruf (g). Setiap perorangan atau badan hukum di perbolehkan menjadi e-warong yang melayani program sembako, kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bandan Usaha Milik Desa (Bum Des) beserta unit usahanya,Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan tenaga pelaksana Bansos pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak di perbolehkan menjadi e-warong maupun pemasok e-warong. Peraturan mentri sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran BPNT, pasalnya 39 ayat (1), bahwa pendamping sosial Bantuan sosial pangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) hurup (c) dan pendamping sosial program keluarga Harapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 33 ayat (6) hurup (a) dilarang mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu, membeli bahan pangan tertentu di e-warong dan/atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong. Huruf (b) membentuk e-warong, (c) menjadi pemasok bahan pangan di e-warong dan (d) menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.

Pasal (2) imbalan sebagai mana dimaksud ayat (1) hurup (d), tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 ayat (1) bahwa koordinator wilayah, koordinator daerah kabupaten/kota dan pendamping sosial Bantuan sosial pangan yang terbukti melanggar pasal 35,pasal 37 dan pasal 39 dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jendral yang menangani pelaksanaan BPNT. Ayat (2) sanksi administratif sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberhentian sebagai koordinator wilayah, koordinator daerah kabupaten/kota dan pendamping sosial Bantuan sosial pangan. (Hendra Kabiro Subang)//Editor : Ersan]

Warga Halmahera Menuntut Hak Ke Perusahaan Nikel, Selengkapnya Klik Video atau Link Berikut ini

https://youtu.be/d-tj3l2NoVI

Baca Juga :

Diduga Oknum Disdik Subang Bermain Program DAK SDN, Patut Diusut

Baca Juga :

PEMDES SUNGAI BERAS KEMBALI SALURKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI(BLT)SEBANYAK 88 KK UNTUK TAHAP KE-III

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini