KAPUAS (MELAYU POS INDONESIA) –Sehubungan dengan adanya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar PSBB di Kabupaten Kapuas mulai 4 juni 2020 sampai 17 juni 2020 selama 14 Hari guna memutus rantai penyebaran corona virus / covid 19 di wilayah Kapuas.
Satgas P2 Covid 19 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas membuat surat keputusan bersama Pelalsanaan Hari Pasar dan Operasional Fery Penyebrangan di Kecamatan Kapuas Hilir dengan Nomor: SKB/01/CKH/ V/2020.Surat Keputusan bersama yang di Tanda tangani unsur Tripika Lurah dan Kepala Desa.Surat keputusan bersama berlaku mulai Tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan bataswaktu belum di tentukan.Keputusan Bersama langsung di sosialisasikan pihak terkait kepada pedagang dan Masyarakat.
Pasar Mingguan di Kecamatan Kapuas Hilir yang biasa di Laksanakan Hari senin sore di Desa sei Asam Hari Selasa Pagi di Kelurahan Dahirang Hari Kamis pagi di Desa Bakungin dan Saka Batur dan Hari Jum’at pagi di Kelurahan Sei Pasah di Putuskan pelaksanaan pasar mingguan hanya pada hari kamis jam 06.00WIB sampai jam 10.00 WIB serentak selain hari yang sudah di tentukan tidak di perbolehkan pedagang dan pembeli wajib melaksanakan Protokol Kesehatan Covid 19.
Menurut Inpormasi warga Pedagang yang tidak mau disebut Namanya kepada awak media Melayu pos Kami di minta berjualan hanya pada hari kamis guna memutus rantai penyebaran covid 19 pasar mingguan yang ada di Kecamatan Kapuas Hilir serentak pelaksanaannya pada hari kamis pagi agar tidak terjadi penumpukan pedagang dan pembeli yang ber jubel.
Biasanya pasar mingguan ada yang hari senin, selasa, kamis dan jum’at sudah barang tentu penghasilan menurun karena pembeli terbagi dan waktu berjualan hanya sekali seminggu. Namun karena memang sudah diatur sedemikian kami pun tetap mentaatinya [(Latif)//Editor : Ersan]
Viral Momen Lucu Menteri Yang Tertukar, Selengkapnya Klik Video atau Link Dibawah ini
Baca Juga :
Baca Juga :
PENERAPAN PSBB & TERKAIT COVID-19, PIHAK MTsN 1 KAPUAS, UMUMKAN KELULUSAN SISWA MELALUI WEBSITE