Beranda Indonesia News PENERAPAN PSBB & TERKAIT COVID-19, PIHAK MTsN 1 KAPUAS, UMUMKAN KELULUSAN SISWA...

PENERAPAN PSBB & TERKAIT COVID-19, PIHAK MTsN 1 KAPUAS, UMUMKAN KELULUSAN SISWA MELALUI WEBSITE

444
0

MTsN 1 Kapuas, berkenan mensosialisasikan Pencegahan coronavirus disease (covid-19), lihat spanduk

KUALA KAPUAS (MELAYU POS INDONESIA) –Setelah Pemkab Kapuas berlakukan penerapan PSBB beberapa hari yang lalu masyarakat dan warga Kapuas diperketat pengawasan dalam beraktivitas, hal tsb bukan hanya berlaku hanya bagi warga masyarakat namun juga harus ditaati semua elemen masyarakat, tidak terkecuali juga aktivitas pada jalur pendidikan.

Per 06 Juni 2020 MTsN 1 Kapuas, seyogyanya akan mengumumkan KELULUSAN siswa/siswi kelas IX hasil Ujian Akhir Sekolah, at aupun USBN Thn 2020, mengingat Pemerintah Kabupaten Kapuas sedang melaksanakan penerapan PSBB, sehingga pengumuman dilakukan SECARA ONLINE melalui WEBSITE MTsN 1 Kapuas.

Hal tsb disampaikan Bapak Arbainsyah, MPd, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kapuas melalui seluler saat di konfirmasi.

Kepala MTsN 1 Kapuas, Kabupaten Kapuas Bapak Arbainsyah, MPd saat ditemui diruang kerjanya tempo hari

Ditambahkanya juga, terkait suasana Pandemi Covid-19 ini, dan Pemerintah Kabupaten Kapuas sudah memberlakukan PSBB, maka otomatis berlaku juga untuk bidang pendidikan.
Sehubungan permasalahan ini pihaknya selaku Kepala MTsN, beserta seluruh civitasnya menyikapi hal tsb, sehingga semua kegiatan yang melibatkan kerumunan orang banyak (siswa) ditiadakan, seperti rangkaiannya pemberian Surat Keterangan Kelulusan Sementara (SKKS), Surat Berkelakua Baik bagi siswa/siswi Kls IX yang baru Lulus, namun untuk mengatasi semua ini pihak Madrasah menyampaikannya SECARA ONLINE, melalui WEBSITE sekolah yang tentunya sudah diketahui oleh semua siswa/siswi MTsN sendiri.

Tindakan yang dilakukan Kepala MTsN 1 Kapuas ini, patut dihargai sebab hal yang dilaksanakan tsb, sejalan dengan Kebijakan Pemerintah terkait tentang Protokoler Covid-19, Justru itu pemberlaku penerapan PSBB yang dilaksanaka Pemerintah Kabupaten Kapuas harus di patuhi dan dipedomani karena pembatasan berskala besar sebagai upaya memperketat aktivitas masyarakat tetap, dan dijalankan guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona, dmk [(Ahza/Latif)//Editor : Ersan]

Tanah Bergerak Merusak Rumah Makan Di Jalan Trans Sulawesi, Selengkapnya Klik Link Atau Video Dibawah ini

https://youtu.be/YPOKXCrJ_Cg

Baca Juga :

Usai Terima (BST) Wartawan Ini Berbagi Ke Tetangga

Baca Juga :

Diduga Lebihi Tonase dan Ganggu Arus Lainya, Damtruck/Truck Pengangkut Tanah Dikeluhkan Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini