Beranda Indonesia News DIDUGA TANPA MUSYAWARAH, KETUA BPD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS BUMDES YANG ADA...

DIDUGA TANPA MUSYAWARAH, KETUA BPD TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS BUMDES YANG ADA DI PT. MIL

1459
1

MUARO JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) –Jumat, 29/05/2020 – BPD Desa Suko Awin Jaya kecamatan Sekernan tidak bertanggung jawab atas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes ) yang berada di PT. Merlung Inti Lestari (MIL) KM.69 lantaran dirinya selaku BPD tidak pernah di ajak untuk bermusyawarah buat pembentukan Bumdes tersebut.

Dan BPD Desa Suko Awin Jaya telah memanggil delapan anggota BPD untuk menanyakan apakah ada anggotanya yang ikut menandatangani kesepakatan berita acara pembentukan Bumdes di PT. MIL tentang unit kerja Bongkar muat Tandan Buah Segar(TBS) sawit.

“Kami ini terdiri dari sembilan orang anggota BPD dan sayo sudah panggil anggota BPD yang sembilan orang itu untuk menanyakan apakah ada di antara anggota BPD yang menandatangani pembentukan BUMDES di PT. MIL, jawab anggota sayo mereka tidak ada yang menandatangani nya ” ungkap ketua BPD. Kamis (28/05/2020)

” jadi seandainya Bumdes di PT. MIL itu bermasalah kami selaku anggota BPD tidak akan bertanggung jawab karena kami tidak ikut pernah di libatkan dan menandatangani apapun tentang Bumdes itu ” lanjutnya.

Yang menjadi sorotan dan BPD tidak mau bertanggung jawab, hasil Bumdes yang di dapat diduga diambil dari pungutan Rp.1.500 per tonase dari hasil bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari mobil yang bongkar yang diduga di hargai Rp.13.000 per tonase dan semua dugaan hitungan dipotong buat organisasi SPP Rp.3.500 dan pekerja Rp.7.000, Karang Taruna Rp.1000,-
Rp.13.000 upah bongkar
Rp. 1.500 Bumdes
Rp. 1.000 Karang Taruna
Rp. 3.500 organisasi F.SPP
Rp. 7.000 buat pekerja buruh bongkar.

Karena banyaknya pemotongan dari upah bongkar diduga pekerja yang di rugikan dari pemotongan tersebut [NURDIN // EDITOR : ERSAN]

Sang Ayah Berniat Ingin Meninggalkan Anaknya Karena Tidak bisa Beli Susu Di Palangka Raya, selengkapnya Klik Video ini

Baca Juga :

Kades Kuala Lagan Ridwan, S.kom salurkan BLT DD 55 KK

Baca Juga :

DUGAAN PENGANIAYAAN TERHADAP OKNUM WARTAWAN OLEH OKNUM WARTAWAN BERLANJUT KE PIHAK YANG BERWAJIB

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini