Beranda Indonesia News Plt. Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan Atas Kasus Penadahan

Plt. Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan Atas Kasus Penadahan

631
0
Tanjab Timur, Melayuposindonesia.com – Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon didampingi oleh Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum mengikuti Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice secara virtual bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung dan jajaran Cabjari Nipah Panjang. Pelaksana kegiatan berlangsung, dirumh Restorative Justice Tanjung Jabung Timur Di Desa Sungai Tering Nipah Panjang pada Rabu
Rabu 27/3/24 sekira pukul 07.30 Wib

Pada ekspose tersebut tersangka an. Indra Lesmana alias Uncung bin Ali Putra (Alm) yang melanggar pasal 480 Ke (1) KUHPidana tentang Penadahan disetujui penghentian penuntutannya oleh Jampidum Kejagung RI. Dimana perkara di limpahkan dari Polsek Nipah Panjang.

Adapun kasus bermula, dimana tersangka didatangi oleh rekannya atas nama, Wahyu dan Andri yang menceritakan kepada tersangka bahwa telah mengambil 1 (satu) unit televisi (TV) milik saksi Burhani tanpa seizin pemiliknya. Kemudian kedua teman tersangka mengajak bersama-sama menjual TV hasil curian tersebut kepada saudara Riki, yang mana tersangka Indra mengaku bahwa TV tersebut adalah miliknya dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli obat ibu tersangka yang sedang sakit. Atas dasar kemanusiaan saudara Riki menyetujui membeli TV tersebut senilai Rp. 500.000,-. Namun dari hasil penjualan tersebut tersangka menerima uang sebesar Rp. 100.000,- yang dipergunakan tersangka untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit.

News Post : Beragam Catatan LKPj Bupati 2023, Antara Apresiasi dan Sorotan Fraksi- Fraksi DPRD Tanjab Timur 

Atas dasar tersebut tersangka yang belum pernah melakukan tindak pidana, serta telah memenuhi persyaratan lainnya sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, maka tersangka an. Indra Lesmana als Uncung bin Ali Putra dihentikan Penuntutan perkaranya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

KacabJari Nipah Panjang Yoyok Satrio, S.H, M.H saat di konfirmasi mengatakan , Restorative Justice ini kita ajukan, mengingat, dasar kemanusiaan, di mana indra lasmana belum pernah melakukan tindak pidana, dan uang senilai Rp 100.000,. Tersebut dinperuntuka. Membeli obat, ibunya yang sedang sakit, bahkan di ketahui, bahkan, indar lesmana hanya berpenghasilan Rp 20000 sampai 30000 perhari, saat indara lagi tidak memiliki uang untuk membeli obat orang tuanya, dan datang ajakan menjual TV asil curian Tersebut, mengingat kemanusiaan, maka, kita ajukan Restorative Justice, dan alhamdulillah di hentikan perkaranya”jelas Yoyok Ratrio KacabJari Nipah Panjang. (Ramzi)

Baca Juga :

SISA HUTANG DEBITUR PASCA EKSEKUSI HIPOTIK DAPAT DITÀGIHKAN OLEH KREDITUR?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini