Beranda Indonesia News KPU Tanjab Timur Musnahkan Kelebihan dan Surat Suara Yang Rusak

KPU Tanjab Timur Musnahkan Kelebihan dan Surat Suara Yang Rusak

214
0
Tanjab Timur, Melayuposindonesia.com – Selasa 13 Februari 2024 Satu hari menjelang pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melakukan pemusnahan 1700 lembar surat suara rusak cacat dan atau berlebih pada Pemilihan Umum tahun 2024.

 

Saat membacakan
Berita Acara Nomor : NOMOR 28/PP.08.1 RA/7807/2024 tentang pemusnahan surat suara rusak cacat dan/atau berlebih pada Pemilu 2024 sebagai berikut.

Komisioner KPU Juni Yanto selaku Divisi perencanaan menjelaskan.
1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 563 lembar.
2. Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 373 lembar
3. Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 104 lembar
4. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 361 lembar.

Sedangkan Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten:
– Daftar pemilihan Tanjung Jabung Timur dapil 1 sebanyak 116 lembar
– Daftar pemilu Tanjung Jabung Timur dapil 2 sebanyak 107 lembar
– Daerah pemilihan Tanjung Jabung Timur 3 sebanyak 76 lembar.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Tanjab Timur, yang di hadiri Sekertaris KPUD Febriansyah Kurniawan. Komisioner KPU. Yang disaksikan langsung Anggota Bawaslu Tanjab Timur Waka Polres Tanjab Timur. Pabung Kodim 0419/Tanjab. Kejari Tanjab Timur.

News Post : KPU Tanjab Timur Kembali Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Pemusnahan tersebut dengan cara dibakar didalam sebuah drum. Usai melakukan pembakaran dilakukan penandatanganan berita acara kesempatan pemusnahan surat suara. (Ramzi)

Baca Juga :

Perspektif Pemilu dan Masa Depan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini