Beranda Indonesia News Firli Bahuri Ingin Tidak Di Tahan

Firli Bahuri Ingin Tidak Di Tahan

150
0

Oleh Masud HMN 

Melayu Pos Indonesia – Sehabis daya dan seluruh upaya dia kerahkan agar dia tidak sampai ditahan. Firli Bahuri yang menjabat Komisi Anti Korupsi (KPK) sebagai ketua diantara cara yang ia lakukan mengulur – ngulur waktu. Sampai waktu pemilu (pemilihan umum) tiba, dan perkaranya dilupakan.

Sudah banyak saksi dipanggil dimintai keterangan. Dia sendiri sudah dipanggil berulang ulang dan di periksa. Hasilnya hanya dia menjadi tersangka tapi tidak ditahan.
Akan kah Firli Bahuri ditahan? Manakah data yang kurang. Bukankah dua alat bukti sidah diketemukan lengkap.

Jawabannya tidak ditahan. Karena ditahan atau tidak itu berkenaan dengan hak polisi prerogatif subjektif kepolisian menentukan seseorang perlu masuk tahanan atau tidak. Pertimbangan nya kalau tersangka akan mengulang perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan data.

Atau jawaban nya ada alasan lain seperti ada power backing untuk tidak ditahan Bisa juga begitu. Karena power backing itu orang kuat menghambat penahanan, Dalam hal ini kita tidak tahu. Kita lihat saja nanti. Yang jelas Firli Bahuri tidak ditahan dan perkaranya dalam posisi tidak ditahan. Wallahu aklam sampai kapan?.

Yang menjadi permasalah penegakan hukum kita bertambah mandek bukan tambah maju. Indikasinya penegak hukum mempreteli hukum itu sendiri Menjadi kan hukum berantakan .
Seharusnya hukum sekurang kurangnya berdiri atas 3 (tiga) dengan syarat utama sama didepan hukum (equality before the law ) yaitu :

  1. Hukum sebagai panglima penentu.
  2. Hukum mengandung kepastian.
  3. Hukum harus tertib.

Tiga syarat ini ditegakkan seadil adilnya, selurus lurus dengan tidak pandang bulu. Syarat ini menjunjung tinggi keadilan yakni tak ada yang lebih tinggi dari hukum. Bukan politik atau yang lain menentukan. Kita sudah berpengalaman politik diatas hukum. Lalu banyak terjadi kekuasaan mencampuri semua urusan. Apa apa ditentukan politik atau siapa yang berkuasa.

News Post :Kodim 1310 Bitung Bersama MPI & OMI ICC Bersih Sampah Di Dermaga

Syarat berikutnya adalah kepastian dan tertib hukum.Karena diperlukan tata kelola. Maka diperlukan tatanan procedure. Kembali kepada kasus ketua KPK Firli Bahuri perlu penegakan hukum yang jelas. Kalau sudah lengkap alat bukti kenapa ia masih bebas.Sebab kasus yang lain mereka yang bersalah ditahan.

Hendaknya tidak terjadi seorang pengede mendapat keistimewaan. Kalau salah harus disanksi hukuman sesuai dengan kesalahan setimpal. Sebab yang lain bersalah mendapat hukuman yang sama. Agar hukum tegak selurus lurusnya.

Doktor Masud HMN Penulis Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta

Baca Juga :

Pragmatisme Suku Melayu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini