Oleh Masud HMN
Melayu Pos Indonesia – Minggu ini berita yang top antara lain adalah Firli Dahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berita tersebut berkaitan dengan korupsi, dalam hal ini yakni pemerasan terhadap Menteri Pertanian M. Yasin Limpo bersangkutan saat diperiksa.
Sudah 50 orang diperiksa sebagai saksi diantaranya pegawai KPK, Pegawai Departemen Pertanian dan lain-lain. Perkara ini dimana Firli Dahuri sebagai Ketua KPK terlibat, belum jadi tersangka.
Topnya berita ini, selain melibatkan orang penting, juga sudah menyita beberapa bukti dari beberapa tempat. Polisi telah mengerahkan kemampuannya mencari bukti, dengan menyita beberapa bukti. Namun belum berhasil, siapa yang terlibat dalam pemerasan.
Ketua KPK dengan segala jajarannya menolak pernyataan melakukan pemerasan terhadap M. Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian. Namun polisi yang dikomandani oleh Polda Metro Jaya MayJen Karyoto mencoba menunjukkan bukti – bukti apa yang dilakukan oleh Ketua KPK.
Barang bukti dan orang yang dianggap terlibat mengetahui peristiwa sudah 50 orang, mulai dari orang staf KPK sendiri, staf menteri Pertanian dan lain-lain. Peristiwa itu bahkan telah digeledah rumah yang diduga ada tersimpan bukti –bukti, telah disita oleh polisi.
Berkenaan dengan itu yang ingin diketahui orang, adalah siapa yang tersangka, kapan Pengadilan melakukan sidang terkait yang bersalah korupsi serta mempertanggung jawabkan secara hukum, menjatuhkan vonis di meja hijau Pengadilan.
Berkenaan dengan hal itu, nampaknya persoalan masih jauh. Siapa tersangka belum dapat apakah pula vonis kepada yang bersalah?, masih jauh daripada kenyataan. Bahkan kapan selesai perkara ini belum menentu, bisa bisa hilang tak ada rimbanya. Tak tahu ujung pangkalnya. Kapan ketua KPK akan diperiksa lagi, juga tak ada yang tahu.
Tercium aroma perkara ini adalah perkara tingkat tinggi di antara pejabat yang berkepentingan, selesai dengan kompromi saja.
Persoalannya mulai terkuak yaitu dewan Pengawas KPK akan bersidang, memutuskan apa KPK bersalah dalam menangani kasus ini. Kalau itu terjadi masalahnya menjadi lain lagi. Bukan pemerasan lagi. Tetapi melanggar etika atau tidak. Walau masih persoalan Firli Dahuri juga.
Maka pada kasus ini kita berpendapat adalah perkara kepentingan yang berkaitan dengan instansi Kepolisian dan KPK, dahulu orang mengenal istilah Cicak dan Buaya yang disimbolkan KPK adalah cicak dan Kepolisian adalah buaya. Kini pun kasus menjadi serupa dan identik juga.
Sudah terbayang dalam pikiran kita kasus ini adalah bagaikan perang babat adalah kisah perang Kerajaan Majapahit dahulu. Yang serius dan berbahaya. Agar ini jangan terjadi lagi.
Ada baiknya perkara ini selesai melalui prosedur hukum yang benar. Biarlah kita kehilangan Firli Dahuri. Jika ini pemerasan benar terjadi, hukum ditegakkan walau langit akan runtuh !
Jakarta 1 November 2023
*) Masud HMN adalah Doktor Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta
Baca Juga :
Progres Pembangunan RS Umum Pratama Kec. Rantau Rasau Baru Mencapai 63 persen