TanjabTimur, Melayuposindonesia.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur telah menetapkan tersangka baru berinisial NB (28) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur.
Dimana NB merupakan Karyawan Honorer Baznas Kabupaten Tanjab Timur, yang menjabat sebagai Bendahara dari tahun 2017 sampai dengan sekarang. Setelah ditetapkan tersangka, NB tidak dilakukan penahanan rutan, melainkan hanya menjadi tahanan kota.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur melalui Kasi Intel, Bambang pada Kamis (12/10/2023) malam. Menurutnya, tersangka tidak dilakukan penahanan rutan dengan alasan kemanusiaan. Sebab, tersangka NB saat ini dalam kondisi sedang hamil muda 6 Minggu.
“Ya, kita hanya menjadikan tersangka sebagai tahanan kota saja, karena yang bersangkutan sedang hamil muda,” katanya.
Status tahanan kota itu, lanjut Bambang, berlaku dari tanggal 12 hingga 22 Oktober 2023. Untuk pasal yang dikenakan ke tersangka, yakni Pasal 2 Undang-undang korupsi ancaman penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 3 Undang-undang korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun.
“Terkait dengan akan ada lagi tersangka baru atau tidak, itu menunggu perkembangan penyidikan ataupun dari fakta persidangan nanti,” pungkasnya.
News Post : Inspektorat dan Tipikor Polres Tanjab Timur Dikabarkan Periksa Pembangunan Gedung Sorga Desa Sungai Cemara
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tanjab Timur Syarifuddin, ia menjelaskan terkait dengan adanya ASN yang meminjam uang Baznas tentu jelas ini tidak boleh dan kalau itu terjadi mereka harus mengembalikan tak ada jalan lain.
“Saya kira, secara umum juga sudah tau, bahwa uang tersebut tidak boleh dipinjamkan, karena kami pihak Baznas merupakan amil negara yang berdasarkan UU 23 Tahun 2011, yaitu mengumpulkan dan menyalurkan, serta mengendalikan uang yang di kumpul,” jelasnya, Kamis (12/10/23).
Lanjutnya, dan Baznas ini tidak hanya menerima Zakat profesi hanya semata dari ASN saja, jika melihat dari UU yaitu Aghniya atau orang kaya, ASN atau yang sejenisnya yang profesinya menghasilkan. Berdasarkan hukum Agama Islam mereka wajib berzakat.
“Dan wadah yang diizinkan oleh negera adalah Baznas, yang dipayungi UU dan PP, dan terkait dengan ASN yang meminjam saat ini, apakah ada sanksi kami tidak bisa menjawab karena yang berhak adalah pihak penegak hukum,” pungkasnya.(Ramzi)
Baca Juga :