Beranda Indonesia News Bapak Laporkan Anak Kandung Di Polres Kotim Penggelapan Surat Kebun Sawit Di...

Bapak Laporkan Anak Kandung Di Polres Kotim Penggelapan Surat Kebun Sawit Di Duga Ilegal Rugikan Negara Puluhan Milyar

349
0
Jakarta, Melayu Pos Indonesia –  20 agustus 2023 Setelah konfirmasi salah narasumber yang berinisial (A) menjelas bahwa telah terjadi peristiwa pelaporan tersebut oleh Pelapor berinisial (H.WYD) yang beralamat jakarta Utara dengan Laporan ; STTLP 55/VI/2023 dalam dugaan pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh anak pelapor.

penjelasanya bahwa memang benar kebun tersebut diduga tidak memilik IUP dengan luas 107 hektar terletak di Kawasan Pondok Baung Desa Sembuluh Dua Kecamatan Dana Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, mengingat warga masyarakat Indonesia yang patuh dan aturan republik Indonesia tidak pandang bulu siapapun yang tidak mentaati peraturan dan perundang undangan akan ditindak tegas.

Apa lagi dengan adanya kerugian negara wajib pihak pihak yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan berdasarkan Undang undang Perkebunan No 39 tahun 2014 mengingat sudah menjadi ketentuan alam peraturan 25 hektar wajib memilik izin, apa bila tidak mempunyai izin akan dilakukan penindakan pidana yang sudah menjadi ketentuan undang undang berdasarkan pasal 107 yang berbunyi setiap orang secara tidak sah dalam hurup.a.b,c, maupun d yang berbunyi memanen atau memungut Hasil Perkebunan sebagimana yang dimaksud dalam pasal 55 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).

News Post : Dua Moment Istimewa Bagi Indonesia Malaysia

Harapan narasumber kedepannya pihak pemerintah yang terkait kejahatan merugikan negara akan diadakan tindakan tegas terhadap pelaku pemilik kebun sawit ilegal atau kejahatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan adanya berita ini diterbitkan para pihak instansi Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi Kalimatan Tengah akan menelusuri apa yang sudah diberitakan agar kedepannya bagi pengusaha yang ilegal lain akan memperjelas legal standing atau izin-izin usaha perkebunan. Demi menambah keuangan negara.bersambung hari berikutnya.tegas

Melayu Pos Indonesia No.10-KTA/RED-MPI/I/2023(AB)

Baca Juga :

Kirana Grosir Di Duga Menyebarkan Berita Hoax Atau Fitnah Melalui Media Sosial Facebook dan Juga Tiktok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini