Oleh Masud HMN
Melayu Pos – Benar juga kata Pengacara Kamarudin Simajuntak bahwa Hukum dinegeri kita sulit dalam pelaksananya. Karena banyak yang terlibat. Pengaruh dari luar Bisa jadi masalah sederhana atau kecil menjadi besar. Bagi pembelajar hukum ucapan Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir Josua dengan Ferdy Sambo akan memahami bahwa vilar hukum itu adalah kekuasaan dan hakim, Dua duanya menjadi pegangan dalam mencari keadilan.
Disinilah terletak hukum itu dalam pelaksanaan ada hukum ya n menjadi esensi ada hakim yang melaksanakan hukum itu. Maka wajarlah kalau para haki m dikelilingi para mafia pencari keputusan atau pembuat keputusan. Sebab apa keputusan telah diketahui lebih dahulu apa vonis dan pasal yang akan menjadi kesimpulan.
Untuk dijadikan keputusan oleh hakim. Agaknya Lawyer club – yang ditayang ulang 5 September 2022 – tepat sekali menjadikan tema bahasanya amat menarik yaitu Robohnya Mahkamah Konstitusi kita. Pembicara utamanya Mahfud MD kini sebagai Menteri Politik dan Keamanan (Polkam) lalu membahas masalah hukum kita. Tentu bahasannya tentang hubungan dengan politik keuasaan yang berlaku kini.
Bagi Mahfud MD yang alumni Universitas Islam Jogyakarta itu, sekurang – kurangnya ada tiga fenomena hukum, Ketiganya berkelindan dalam mafia peradilan.
- berkaitan dengan uang,
- Dengan wanita
- Dengan intervensi
Menurut Mahfud MD saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi soal itu menjadi perhatiannya. Yaitu uang bias melaui pegawai atau skekrertaris mahakamah, lau wnita memelalui isteri sang ketua atau amggota hakim. Ketiga berkas perkara melalui sang hakim yang mengurus perkara, yaitu intervensi berkas perkara, Semua ini dapat mempengaruhi kepusana pengadialan.
Dengan alasan itu maka Ketua harus wanti wanti kepada sekretaris lembaga agar jang an terlibat dalam tiga hal ini. Menjauhkan diri dari uang, dari wanita dan intervensi berkas perkara. Uang sogok dari rekanan sebagai tambaha gaji harus ditolak. Wanita untuk merayu rayu kehehendak agar memenuihi apa yang dinginkan. Juga mencampuri urusan dengan intervensi tujuan berpekara.
Tujuannya agar selamat dari mavia pengadilan yaitu merka yang ingin mencampuri perkara. Hal semacam itu adalah biangnya perkara. Harus diantisipasi oleh para penegak hukum, terutama para hakim. Tindakan ini walaupun klasik atau cara lama tetapi amat prinsip.
Penulis mengapresiasi pendapat ini. Agar para hakim yang menjadi tiang penegak hukum sadar. Inilah prinsip penegak hukum dingeri kita. Tegas dan memegang prinsip. Bagaimanapun hukum harus tegak yakni seperti kata ungkapan hukum harus tegak walaupun langit akan runtuh.
Semoga !
*) Masud HMN adalah Dosen Universitas Muhmmadiah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta. Email : masud.riau@gmail.com
Baca Juga :
PEMDES SUNGAI TOMAN SALURKAN BLT-DD T.A 2022 KEPADA 95 KPM TAHAP 3 UNTUK BULAN JULY – AGUSTUS 2022
Baca Juga :