Beranda Indonesia News Kejari Tanjab Timur Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Dana Hibah Pilkada 2020

Kejari Tanjab Timur Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Dana Hibah Pilkada 2020

771
0

Muarasabak, Melayuposindonesia.com – Kejari Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tetapkan Empat (4) orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) inisial N, S, H, M, keempat tersangka pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, terkait dana hibah Pilkada tahun 2020.

Pada konperensi Pers Rabu malam (10/11/2021) pukul 22.00 wib, Kajari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis didampingi tim penyidik, ia menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan pada September 2021. Pada tanggal 2 Nopember Kejari menetapkan N sebagai tersangka, dan S, H, M, pada 8 November.

Lanjut Kajari, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan 2 orang tersangka selama 20 hari, yaitu, S,dan H, dan dititipkan di Polres Tanjabtim. Sedangkan 2 orang tersangka masih dalam pencarian, kami sudah mendatangi kediaman tersangka, dan mendatangi pihak keluarganya namun tersangka tidak ditemukan. Tim Kejari didampingi Anggota Buser Polres Tanjab Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanjab Timur beserta anggotanya yang telah membantu kami. Lanjut Kajari, dalam penetapan tersangka pihak Kajari memberikan hak dengan didampingi oleh kuasa Hukumnya,” ungkap Kajari.

Ia berharap, agar 2 tersangka tersebut untuk kerja samanya dalam kasus ini dengan menyerahkan diri baik baik, bila tidak maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” tegas Kajari.

Kajari juga mengatakan, bahwa pada hari ini pihaknya telah melakukan pemanggilan para saksi dari KPU namun tidak ada yang hadir, dengan berbagai alasan, ia berharap agar para saksi untuk kerjasamanya karena sebagai saksi wajib memberikan keterangan dalam perkara ini, apabila ditengah perjalanan perkara ini para saksi juga tidak hadir, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa bahkan bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Selain itu, Kajari juga mengatakan, melalui Media, ia menyampaikan kepada pihak pihak lain yang mencoba menghalang halangi, menutup nutupi, melindungi, atau mempengaruhi, baik itu pemanggilan para saksi saksi maupun tersangka kami, maka akan kami tetapkan Pasal 21 UU Tipikor,” pungkasnya.

Baca Juga : Tim Kejari jemput 2 orang petugasKPU

Disampaikan Kajari, empat orang tersangka, disangkkan melanggar Primer pasal 2 ayat 1 melanggar UU Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah berubah UU Nomor 20 Tahun 2001 kemudian Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah Nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ancaman hukuman menimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara,” terangnya.

Kami, Kejari Tanjabtim menetapkan tersangka mempunyai barang bukti sebanyak 1.922 Item dan dasar hukum serta memperoleh perhitungan kerugian negara, dari perjalanan dinas, ATK dan beberapa kegiatan Fiktif tidak terlaksana, seperti Doble posting, pengadaan ATK tidak pakai kontrak, serta alat bukti percakapan dengan Handphone ada perhitungan dengan selisih 1 Milyar yang belum ada data dukung, dengan total real sebesar 892.000.000 yang dihitung langsung oleh ahli Akuntan Publik yang didatangkan dari Bali.” Ungkapnya. (Ramzi)

Tonton juga :

Baca juga :

Road to Undisputed 2 : * Saul Alvarez vs Caleb Plant *Canelo Akan Menjebak Plant*

Baca juga :

OMG!!! Harga PCR 300 Ribu, Apakah Tidak Ada Penambahan Biaya Adm Untuk Mempercepat Surat Hasil PCR Keluar ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini