Muarasabak, MPI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan reses masa sidang II tahun 2021. berdasarkan surat ketua DPRD nomor : 172/33/DPRD/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang kegiatan reses Reses tersebut akan berlangsung selama Tiga hari yang dimulai dari tanggal 12 hingga 14 Februari 2021.
“Reses ini sebagai media menjaring aspirasi masyarakat, dengan cara, para Anggota dewan tersebut akan turun langsung ke dapilnya masing-masing untuk menemui konstituennya,” papar Mahrup saat dijumpai diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Mahrup menjelaskan, karena reses diadakan saat masih pandemi covid-19 maka dalam pelaksanaanya aja tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti pakai masker,.menjaga jarak dan membatasi warganya yang datang.
Pada kesempatan itu, Mahrup juga berpesan kepada anggota dewan yang melaksanakan reses, untuk menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan covid-19. (Ramzi)
Baca Juga :
DPRD Tanjabtim Menggelar Paripurna Perubahan Alat Perlengkapan Tahun 2021
Baca Juga :
Kasat Reskrim Lamandau, Juan R Wagiu : KDRT Dan Sengketa Lahan, Kasus Terbanyak
[…] Mahrup : Para Anggota DPRD Melaksanakan Reses Selama Tiga Hari Masa Sidang ll Tahun 2021 […]
[…] Mahrup : Para Anggota DPRD Melaksanakan Reses Selama Tiga Hari Masa Sidang ll Tahun 2021 […]