Beranda Indonesia News DIDUGA MENEJEMEN YANG AMBURADUL : LSM ABRI MINTA KETUA DPRD DAN KOMISI...

DIDUGA MENEJEMEN YANG AMBURADUL : LSM ABRI MINTA KETUA DPRD DAN KOMISI IV SIDAK RUMAH SAKIT JIWA JAMBI

1020
0

[REKAN : NURDIN// EDITOR : ERSAN]

JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) – Dari temuan Team Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM – ABRI ) Provinsi Jambi dilapangan bahwa terdapat kejangalan-kejanggalan pada kegiatan pekerjaan dan menejemen Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi, yang berindikasi kepada dugaan korupsi serta adanya dugaan pungli dalam hal itu.

Dikutip dari pernyataan Saut Tampubolon, Ketua DPP LSM ABRI Provinsi Jambi, Minggu (27/12/2020) ada beberapa kegiatan fisik rehap gedung bersumber dari dana (BLUD) yang di dugaan syarat dengan indikasi korupsi dan juga ada dugaan pungli dalam menejemen RSJD tersebut.

1. PAKET PEKERJAAN REHAB GEDUNG NARKOBA LAMA/ ZETTA (sumber dana BLUD)

a. Pada item pekerjaan pasangan kerangka bajaringan yang di ganti hanya bagian reng, bahan baja ringan dan atap multiroof sedangkan kerangka kuda – kuda bahan kayu lama, kami menduga bahwah pada item pekerjaan atap ini tidak sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. diduga kuat bahwa kerangka flapon tersebut masuk dalam item pembayaran kontrak.

b. Pada item pekerjaan flapon yang di ganti hanya bagian flaponya saja sedangkan kerangka tidak diganti, kerangka plafon yang dipake adalah kerangka flapon kayu lama, diduga kuat bahwa kerangka flapon tersebut masuk dalam item pembayaran kontrak.

c. Nilai kontrak pekerjaan ini tidak dicantumkan di papan nama proyek, diduga kuat disengaja agar tidak di ketahui publik.

2. PAKET PEKERJAAN GUDANG PENGHANCUR KERTAS (sumber dana BLUD)

a. Diduga kuat Pada Pekerjaan Gudang Penghancur kertas sampai saat ini tidak diselesaikan/ditinggalkan rekanan, diduga akibat rekanan belum memiliki kontrak kerja (SPK )

3. PAKET PEKERJAAN MASTER PLAN (sumber dana BLUD)

a. Diduga Pekerjaan master Plan senilai lebih kurang Rp. 299.000.000,- tidak ada proses lelang dan diduga telah Mengangkangi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 9 tahun 2020 Pasal 7 tentang Pengadaan barang /jasa badan layanan umum daerah rumah sakit jiwa daerah Provinsi jambi. pada poin A bagian 2 yang menyatakan bahwah pengadaan langsung paket pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 150.000.000,- , diduga Pekerjaan initidak di ketahui oleh pihak – pihak berwewenang.

4. KEGIATAN PELATIHAN/SERTIFIKASI

a. Pada kegiatan pelatihan/sertifikasi pejabat pengadaan barang dan jasa yang diduga sumber dana APBD tahun 2020, sejumlah peserta 12 orang dengan anggaran lebih kurang Rp. 3. 000.000 per orang/peserta sedangkan yang lulus hanya 2 orang/peserta dan diduga perekrutan peserta tidak di ketahui oleh bidang UP atu pejabat yang berwewenang.

b. “diduga adanya indikasi persekongkolan antra penyelanggara ibu sukapti selaku pejabat pengadaan dengan pihak penyelangra”, menurut narasumber yang tidak mau disebut namanya.

5. PAKET KEGIATAN PARKUR ELEKTRONIK PRABAYAR (sumber dana BLUD)

a. Hasil pantaun kami di pintu masuk Rumah Sakit Jiwa baru baru ini telah selesai dikerjakan pekerjaan pisik Parkir Elektronik Prabayar serta telah berfingsi dengan dilakukanya kutipan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat.

b. Bahwah adanya pembayaaran retribusi parkir untuk roda dua dan roda empat.

c. Diduga bahwa Parkir Elektronik Prabayar tersebut belum memiliki andalalin sehinga ada dugaan kebocoran pungutan parkir tersebut tidak memiliki amdal lalulintas (ANDALALIN)

Pada Tanggal : 05 Oktober 2020 Bahwa LSM ABRI Provinsi Jambi Telah mengirim surat laporan Kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Kepada Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dan tembusan Kepada Instansi terkait (RSJ) Provinsi Jambi dengan Nomor : 54/DPD/LSM-ABRI/XI/2020, Prihal: Laporan dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Proyek di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi, namun sampai saat ini bahwah surat kami belum dibalas/dijawab secara tertulis.

Baca Juga : Monitoring ke tempat wisata Jambi paradise Kapolres utamakan protokol kesehatan

Atas pernyataan tersebut diatas, DPD LSM ABRI meminta kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV Provinsi Jambi untuk Sidak turun kelapangan menanggapi temuan LSM ABRI sebagai acuan dari dugaan tersebut. Dan juga LSM ABRI minta Gubernur Jambi agar segera mencopot jabatan dr. M Firmansyah sebagai Direktur Rumas sakit Jiwa.

ADAPUN TUNTUTAN DPD LSM ABRI JAMBI, SEBAGAI BERIKUT:

1. Berdasarkan dari temuan kami pada poin – poin datas kami Mendesak Bapak Gubernur Jambi agar segera turun meninjau Instansi Rumah Sakit Jiwa ( RSJ ) karna di sinyalir banyaknya persoalan di Instansi Rumah Sakit Jiwa ( RSJ )

2. Kami Mendesak kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi agar segera turun melakukan pengawasan ke Instansi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) karna dari jabatanya sebagi Direktur RSJD Provinsi Jambi.

3. Kami meminta tegas Kepada Bapak Gubernur Jambi agar segera memberhentikan dr.M.FIRMANSYAH dari jabatanya sebagi Direktur RSJD Provinsi Jambi.

Baca Juga :

Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

Butiran Motivasi Kehidupan :

Berpikir cerdik tanpa menghardik, berpikir cerdas tanpa membilas. Terlena buaian angin surgawi adalah manusiawi. Salah dan benar bukanlah nanar. Salah hanyalah makalah pencari berkah. Redu rebam hidup bergelombang, sunyi senyap tiarap merayap. Adalah sekelumit kesulitan yang masih bisa di atasi dengan narasi. Ada posisi berdasi yang menutupi rasa gengsi.

Baca Juga :

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini