[ REKAN : NURDIN // EDITOR : ERSAN ]
MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA) – Senin (7/12/2020) – Kepala Kepolisian Resot Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto.SiK.MH menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk Netral dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang. Berdasarkan surat telegram No. 800 yang didapat nya dan diteruskan kepada seluruh jajarannya untuk menekankan 14 larangan terkait Netralitasnya Polri dalam pemilu.
Terkait 14 poit penting larangan dalam pemilu yang ditekankan Kapolres kepada jajaranya dan harus dipatuhi serta dilaksanakan dalam Netralitasnya Anggota Polri tersebut diantaranya adalah :
1. Dilarang mendeklarasikan calon kepala daerah
2. Dilarang memberikan, meminta/mendistribusikan janji dan hadiah, sumbangan dalam bentuk apapun.
3. Dilarang menggunakan/memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut pilkada.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali PAM berdasarkan perintah Tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal Paslon kepala daerah melalui media massa, media online, dan medsos.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, masa dan simpatisan. Dilarang foto/selfi di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol l, maupun dua jari membetuk “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu menuding keberpihakan ketidak Netralan Polri.
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Paslon kepala daerah.
9. Dilarang menjadi pengurus/anggota Tim sukses pasangan calon kepala daerah.
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan politik.
12. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black campaign) dan menganjurkan untuk golput.
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara.
14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi umum (KPU), dan panitia pengawasan pemilu (Panwaslu).
Itulah 14 larangan bagi Polri dalam pemilu yang diwajibkan Netralitasnya, serta tidak akan berpihak ke Paslon manapun. Hal ini di tegaskan Kapolres kepada jajarannya dan akan menindak tegas bagi Anggotanya yang ketahuan melanggar.
” Dari 14 poin yang dilarang tersebut, saya selaku Kapolres Muaro Jambi menekankan tegas kepada seluruh personil jajaran Polres Muaro Jambi untuk mematuhi dan tidak melanggar. Apabila nantinya ketahuan serta melanggar Netralitas Polri dalam pilkada, nanti akan kita tindak tegas,” Tegas Kapolres.
Hal terpenting disampaikanya yaitu, berkomitmen untuk mensukseskan pilkada serentak dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan penanganan Covid-19, Sukses Pilkada Tahun 2020.
Butiran Motivasi Kehidupan :
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.”
Tonton Juga :
Tangisan Ustadz Maher
Baca Juga :
KAPOLRES MUARO JAMBI AKBP ARDIYANTO MELEPASKAN 495 PASUKAN PAM TPS PILKADA TAHUN 2020
Baca Juga :
KPU Kab Tanjabtim, Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2020 Hari Ketiga atau Hari Terakhir