[ REKAN : NURDIN // EDITOR : ERSAN ]
MUARO JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) – Proyek pembangunan Box Culver dan Plat Deker yang terletak di area perkantoran Pemda kabupaten Muaro Jambi, dengan nomor kontrak 630/21/KONT/BM – PUPR/2020, diduga dilaksanakan tanpa memakai standar K3.
Dan juga proyek yang seharusnya di kerjakan melalui instansi masing-masing SKPD malah di rencanakan melaui satu pintu PUPR sehingga diduga tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing area perkantoran setiap SKPD. Hal ini sesuai yang di utarakan Ilyas, Ar. Minggu (6/12/2020) Ketua LSM Sekumpulan Anak Kreatif Indonesia (SEKTE INDONESIA) Provinsi Jambi ini sangat menyayangkan ketika proyek itu dijadikan satu paket kegiatan. Yang seharusnya bisa di anggarkan dari masing-masing SKPD.
“Sebenarnya tidak mesti di PUPR, karena itukan seharusnya yang bagun di masing-masing SKPD. Dasarnya apa di anggarkan dari PUPR. Dan juga ada salah satu SKPD yang kebutuhannya bisa masuk mobil tronton tapi kalau dibuat begitu bagaimana mau bongkar barang kedalam. Seharusnya yang lebih memahami dan membutuhkan itu kan masing-masing SKPD” katanya.
Dari segala matrial bekas galian yang di tumpukan di pinggir jalan, membuat aktivitas pengguna jalan menjadi agak terhambat. Diduga pengelola proyek sengaja tidak membereskannya semua bekas material bekas galian tersebut karena diduga masih di butuhkan buat penimbunan.
” Itukan mengganggu pengguna jalan material bekas galian yang hingga kini masih numpuk di pinggir jalan seperti itu. Seolah tidak menghiraukan pelaku control sosial yang sering melihat itu” tegas Iliyas.
Dan dirinya juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan K3. K3 ialah Safety First bagi pemilik usaha dan pekerja dari hal yang dapat merugikan dari aktivitas pekerjaan juga dapat memberikan keselamatan dan kesehatan pekerja.
” K3 adalah, Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat K3 adalah instrumen yang melindungi pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal merugikan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pekerjaan.” Ungkapnya.
Dan di tambahkannya juga ” Bagi pekerja, K3 melindungi mereka dari bahaya yang terjadi selama proses bekerja dan juga efek kesehatan jangka panjang. Bagi perusahaan K3 bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi & produktivitas kerja. Sedangkan bagi lingkungan dan masyarakat, K3 bertujuan untuk mencegah timbulnya dampak negatif dari alat atau sumber-sumber produksi lainnya seperti tumpukan material dan lain lain sebagainya” imbuhnya.
Butiran Motivasi Kehidupan :
“Jadilah dirimu sendiri. Dokumen asli jauh lebih baik daripada salinan.”
Tonton Juga :
USTADZ MAHER MENANGIS….?
Baca Juga :
Baca Juga :
KPU Kab.Tanjabtim Distribusikan Logistik Tahap Dua Untuk Pilkada Serentak 2020