Beranda Olahraga & Selebriti Warga Desa Manis Mata Kab. Ketapang – Kalbar Meninta Hak Tanah Dikembalikan...

Warga Desa Manis Mata Kab. Ketapang – Kalbar Meninta Hak Tanah Dikembalikan Diduga Dirampas PT. HSL Cergil Group

1191
0

Kab Ketapang, Kalbar (Melayu Pos Indonesia) – Warga masyarakat Dusun Bagan Kusik mengeluhkan tanahnya yang teletak di Blok K 12/13 Areal Betivau Estete wilayah PT. Harapang Sawit Lastari (HSL) Cergil Group.

Dilansir Dari Media KPK, Pak Pandi pemilik tanah (03/12/2020) pukul 11.82 wib bertempat di Kantor Desa Asam Besar dan Kades Asam Besar “Rubertus Mamang” selaku Kepala Desa Asam Besar hanya “sebagai perantara aja dan saya juga tidak memihak kepada PT HSL hanya apa alasan Perusahaan PT HSL Cergil Group mau pun kepada sepemilik tanah” kata kepala desa asam besar.

“Mengenai tentang tanah Bapak yang tergusur dan tertanamnya kelapa sawit oleh PT Harapan Sawit Lastari (HSL) Cergil Group”tutur Pak Pandi.

Selama Perusahaan PT HSL Cergil Group membukan lahan di wilayah Kec Manis Mata seperti di wilayah Bagan Kusik Estete/Betivau Estete. Warga masyarakat Dusun Bagan Kusik.

“Tanah saya sendiri belum ada musyawarah mupakat sudah ada tertanam nya kebun sawit milik perusahaan kata Pak Pandi.

Dari Pihak Perusahaan PT.HSL.Cergil Group “Atas Nama Pak Ahmat sudah di bahas Pak Pandi. Almarhum Pak Ujung dan Bapak juga sudah mendapatkan kebun sawit itu, Pola KKP A sebanyak 2 (dua) Kapaling yang di kelola oleh Koparasi Unit Desa ( KUD ) Beringin Jaya Lastari ( BJL ) manis mata” kata Ahmad

Dikarenakan Pandi tidak sependapat karena ada masalah Pola KKP A yang di garap oleh Perusahaan PT HSL Cergil Group, tidak ada pemarataan yang di pimpin langsung oleh Kepala Desa Manis Mata, Almarhun H. Djainulah ada sekitar 1.336 Kapling itu terdapat Pola KKP A yang di kelola oleh KUD B Jln. Manis mata adalah dimo baru terdapatnya Pola KKP A pada tahun 2010. penabangan kebun kelapa sawit yang terlatak di wilayah Tanah Ulat Adat Dusun Bagan Kusik.

Pemilik Tanah dan warga Meminta Camat Manis Mata, selaku Muspika, DPRD dapil 5 Kab Ketapang adalah Wakil Rakyat jangan sampai Tutup mata dan tidak peduli nasib Warga Desa Manis Mata.

DPRD Kab Ketapang melihat masalah sekarang ini yang banyak adalah rata – rata permasalahan sawit yang sangat dirugikan Oleh Oknum – oknum yang bermain dalam sengketa Tanah warga dengan perusahan.

“Kepada Gubarnur, Kapolda Kalbar, Kapolres Kab Ketapang, Kodim Kab Ketapang dapat membantu menyelesaikan masalah antara Warga dan Perusahaan PT HSL Cergil Group secara musyawarah tanpa ada paksa dan lain-lain”ungkap Pandi

Jika dicermati oleh menurut Pandi hukum sekarang adalah jangan milih siapa yang berhak tanah tersebut menjadi hak warga. Janga  sampai pemilik tanah diklaim secara sepihak bagi warga tanah ini.

“Untuk penegak hukum jangan menakuti warga masyarakat supaya diam dan tanah tersebut Diduga akan menjadi Hak Perusahaan”tegas Pandi (R//Editor : Ersan).

Baca Juga :

Ketua KPU Tanjabtim Sambut Kunjungan Kapolres, TNI, serta POLPP

Baca Juga :

Detik-Detik Soni Eranata Alias Ustadz Maaher Ditangkap Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini