Beranda Indonesia News HRS Dapat Surat Panggilan Kedua, Ada Apa Dengan Sang Hospital Fugitive?

HRS Dapat Surat Panggilan Kedua, Ada Apa Dengan Sang Hospital Fugitive?

957
0

REDAKSI//EDITOR : ERSAN

PETAMBURAN (MELAYU POS INDONESIA) – Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam lanjutan kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.

Sebanyak 8 saksi yang akan diagendakan untuk diperiksa penyidik. Satu diantaranya adalah penyelenggara acara di Petamburan. Polisi juga kembali akan memanggil Rizieq Shihab karena alasan Kuasa hukum FPI menyebut Rizieq tak bisa hadir lantaran sedang istirahat untuk pemulihan setelah dirawat di RS Ummi Bogor.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya sudah tiba di Petamburan sebelum pukul 12.00 WIB dan sempat dihadang oleh anggota Front Pembela Islam. Polisi kemudian kembali datang pada sore tadi pukul 14.00 WIB dan pada percobaan kedua kembali dihadang massa FPI. Sehingga belum bisa memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Rizieq.

Namun pada sore ini pukul 16.30 WIB Polisi kembali mendatangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, kondisi dilaporkan lebih kondusif dan polisi dinyatakan sudah berhasil menyerahkan surat panggilan kedua ini. Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan diperiksa pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 mendatang.

Butiran Motivasi Kehidupan :

Dalam hidup, tidak ada yang mudah. Tapi ada saatnya di mana segalanya mudah. Tabah dan bersabarlah, semua ada waktunya. -Bong Chandra

Tonton Juga :

Anies Baswedan Positif Covid 19, Apakah Diduga Kontak Erat Sang Hospital Fugitive? Selengkapnya klik video berikut

Baca Juga :

Juhaifah, Dampak Covid-19, Pekerjaan Fisik Desa Kuala Simbur Terealisasi Tiga Item Pekerjaan

Baca Juga :

Bikin Maknyes Salah Satu Umat 212 Terdepak dari Kepengurusan MUI… Begini ciutannya TengZul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini