[ REKAN : NURDIN // EDITOR : ERSAN ]
MUARO JAMBI (MELAYU POS INDONESIA) – Senin (30/11/2020) – Diduga mengambil tanah galian di tepian sungai Batanghari guna penimbunan pengerasan jalan, proyek pembangunan jalan, peningkatan jalan Ds.Rantau Majo – simp.IV Desa Tantan yang dilaksanakan oleh CV. Sentosa Karya Persada dengan pagu Rp. 2.000.000.000 sesuai dengan halaman situs LPSE kabupaten Muaro Jambi tahun 2020, diduga melanggar aturan AMDAL.
Sesuai pantauan di lapangan terlihat tiga lobang bekas galian tanah yang menurut keterangan Kepala Desa setempat, diperuntukkan penimbunan proyek jalan yang ada di Desa nya yang diduga milik kerabat Bupati.
“Punyo Pak Wahyu tu kemaren, ipar Bupati masih keluarga dekat Bupati. Tanah tu tanah situlah tanah pinggir situlah dekat sunge tu ado jalan arah kesano sebelah kanan tu lah ” kata Kades.
Dirinya mengatakan pernah menanyakan ke salah satu Dewan yang tidak disebutkan namanya, lantaran dirinya tidak faham. Tapi katanya itu sesuai RAB bila tanah tersebut di datangkan dari luar akan menambah biaya lagi.
” Kemaren sayo sudah konsultasi dengan nanyo dengan Dewan, Kito kan dak faham jugo. Katonyo orang tu kan ikut RAB kalau tanah setempat Yo tanah setempat. Kalu dari luar kagi biayanyo nambah pula katonyo ” jelas Kades
Terkait permasalahan ini, belum ada komentar dari yang bersangkutan sebagai pelaksana dan pengawasan proyek pembangunan jalan tersebut. Dan Kabid Bina Marga PUPR juga tidak dapat dijumpai dan dihubungi melalui via telepon untuk dimintai rincian keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Butiran Motivasi Kehidupan :
“Lakukan sesuatu hari ini yang akan membuat dirimu di masa depan berterima kasih.”
Tonton Juga :
Baca Juga :
Bikin Maknyes Salah Satu Umat 212 Terdepak dari Kepengurusan MUI… Begini ciutannya TengZul
Baca Juga :
Sidang Perlemen Malaysia Membahas Belanjawan 2021 Berlansung Sukses