[ REKAN : NURDIN // EDITOR : ERSAN ]
MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA) – Terkait masa Jabatan Kepala Desa akhir priode 2019, Desa Bukit Baling kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Usai masa jabatannya, diduga Kepala Desa masih menyisakan persoalan Administrasi Desa yang diduga berlum dituntaskan.
Pertama, persoalan lokasi kantor Desa Bukit Baling yang saat ini diduga masih belum jelas status hibahnya. Karena hasil pantau, lokasi kantor desa yang saat ini masih berdiri di halaman rumah salah satu warga.
Kedua, keluasan wilayah Desa Bukit Baling belum ada titik terangnya untuk pemekaran wilayah desa yang saat ini diduga sebagai alasan masih dalam proses.
Ketiga, Pamsimas didua titik km. 39 -km.42 anggaran tahun 2018 saat ini diduga masih terbengkalai belum termanfaatkan oleh warga sekitar. Sedangkan 250 jutaaan lebih bukan uang yang sedikit untuk satu lokasi pembangunan. Hal ini sudah menjadi tanggung jawab Kepala Desa lantaran hibahnya diduga sudah diserahkan ke Desa untuk pengelolaannya oleh bidang Cipta Karya PUPR.
Keempat, Sumur Bor di RT.08 anggaran tahun 2019 sumber dana Aspirasi Dewan yang saat ini diduga cuma di manfaatkan oleh kepentingan pribadi Ketua RT.
Kelima, diduga masih banyak kebun pribadi yang memiliki keluasan di atas standar rata – rata menurut undang – undang yang berlaku seharusnya wajib memiliki izin yang sah yang akan menguntungkan Daerah dan masyarakat pekerja yang akan di lindungi oleh undang-undang yang belaku terkait Kesejahteraan, kesehatan masyarakat pekerja.
Keenam, tidak ada tindakan terkait dugaan pencemaran sungai, Sungai melintang yang diduga di cemari oleh perusahaan huluan sungai.
Ketujuh, diduga ada sekitar kurang lebih 5milyar Dana Desa satu priode termasuk bantuan keuangan lainya yang telah di kucurkan ke Desa Bukit Baling yang diduga tidak berimbas bagi kesejahteraan masyarakat Desa Bukit Baling itu sendiri.
Sedangkan jelas manfaat dari Dana Desa adalah : Dana Desa diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa
Kedelapan, Pembangunan Gedung Serbaguna tahun 2020 yang di perkirakan menelan anggaran hingga 700 jutaan rupiah, diduga adalah sebuah pemborosan yang hanya memprioritaskan satu titik pembangunan saja dan belum jelas titik penyelesaian pembangunannya. Yang diduga juga akan di anggarkan kembali pada tahun berikutnya lantaran karena alasan covid -19.
Butuh transparansi yang merujuk pada penegakan undang- undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menjawab persoalan ini Minggu ( 21/11/2020) Imam Sahroni, PJS kepala Desa Bukit Baling mengatakan, hibah Kantor desa yang telah terdaftar di Aset Pemda Muaro Jambi dan diduga dirinya ragu dengan luasan tanah tersebut.
” Status tanah kantor desa Bukit Baling yang saya diketahui hibah dari warga, dan sudah terdaftar di aset daerah kab Muaro Jambi. Kalau Sayo lihat catatan aset daerah 3 tumbuk tapi kondisi dilapangkan gak Ado ” kata Sahroni.
Dan terkait pemekaran wilayah Desa, dirinya juga sudah membicarakannya dengan BPD dan dirinya juga akan segera menindaklanjuti untuk disampaikan ke Bupati Muaro Jambi.
” Betul wilayah Bukit Baling sangat luas, beberapa saat yang lalu kami sebagai PJS Kades bersama BPD yang sudah buat Surat menindak lanjuti kembali tentang
pemekaran. Dan beberapa waktu kedepan akan kami sampaikan ke ibu Bupati. Tambah nya.
Dan apa yang jadi dugaan terkait Administrasi desa yang belum terselesaikan yang diduga sebagai temuan dilapangkan, dirinya juga akan mencoba menindak lanjutinya persoalan itu.
” Dengan hal – hal yang lain menyangkut program temuan akan kami tindak lanjuti”tutupnya.
Tonton Juga Motivasi Kehidupan :
Baca Juga :
Baca Juga :
[…] SATU PRIODE MENJABAT DIDUGA KEPALA DESA HANYA MENINGGALKAN PERSOALAN ADMINISTRASI YANG BELUM TUNTAS […]
[…] SATU PRIODE MENJABAT DIDUGA KEPALA DESA HANYA MENINGGALKAN PERSOALAN ADMINISTRASI YANG BELUM TUNTAS […]