
KUALA KAPUAS (MELAYU POS INDONESIA) –Pekerjaan proyek pembangunan/ peningkatan jaringan irigasi, Tahun Anggaran 2020, dengan sumber dana (APBN), dan pelaksana prkerjaan yang ditangani pengurus P3A RANTAU LAMA, DESA MALUEN, KEC. BASARANG, KABUPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, diduga mark-up dalam penganggaran.
Proyek dari KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I, Cq Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, Satuan Kerja Operasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Kalimantan II. Jl Yos Sudarso No 1 Banjarmasin 70119 Telp/ Fax (0511) 3353608. Prov. Kalsel.
Sesuai fakta dilokasi, awak media Melayu Pos, pantau kegiatan pekerjaan tsb, menurut pelaksana penanggung jawab pekerjaan Sdr Juhrani yang saat itu ditemui menuturkan, bahwa di wilayahnya tahun ini mendapat kucuran dana untuk pembangunan/ peningkatan jaringan irigasi dimaksud sebabyak 4 (Empat) unit dengan Alokasi Dana Rp 195.000.000. Dengan sasaran pekerjaan pembuatan Body (jaringan pintu air) ukuran untuk lebar 120 Cm, panjang 4 m, dan ukuran pembuatan saluran 80 x 1 m, dengan pembuatan tanggul sayap ukuran 1 m.

Sedangkan pekerjaan proyek ini melibatkan 15 orang tenaga kerja termasuk penggali saluran per cacing (jaringan saluran air), dengan rincian upah pekerja, kepala tukang Rp 150.000/ hari, dan bukan tukang (pekerja biasa) Rp 100.000/ hari.
Masih menurut yang bersangkutan, sementara dalam tahapan pekerjaan berlangsung pihaknya mengeluh kesulitan membawa (melansir), mengangkut bahan2 material, seperti semen, pasir, batu koral, besi, papan dan kayu galam (kayu lokal), untuk bahan kelengkapan pembuatan proyek ini.
Pengadaan bahan2 material tersebut ditangani oleh sdr Juhrani dengan menggunakan dana anggaran proyek tersebut.
Penggarapan proyek ini diperkirakan awal bulan Oktober 2020 dengan waktu 90 hari kalender, hal ini diketahui ketika awak media melakukan pemantauan proyek tsb.
Kejanggalan yang mengarah diduga Mark-up Anggaran dalam pekerjaan proyek ini, tampak jelas informasi pada papan nama proyek, tidak memuat nominal alokasi dana pagu proyek, serta keterangan swakelola sebagaimana lazimnya pekerjaan disuatu proyek pemerintah, sebab proyek yang terbilang kecil dibawah Rp 200 juta ini kadang bersifat penunjukan kepada rekanan, namun jelas tertera dana pagu anggaran proyek tsb.

Meskipun proyek ini belum selesai tapi diperoleh informasi adanya kejanggalan2 dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan termasuk pembuatan pir cacing (saluran air yang type kecil) karena saluran tsb sudah lebih dulu tersedia dari pemilik sawah yang berhempetan dengan lokasi pembangunan jaringan air ini.
Proyek ini terdapat pada Dua (2) lokasi di Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, yaitu Desa Maluen dibangun 4 (Empat) unit, dan Desa Basungkai sebanyak 3 (Tiga) unit dengan info Alokasi Dana yang sama, Rp 195.000.000, dan sudah selesai, menurut info pekerja yang melaksanakan di Desa Basungkai biaya pembuatan pembangunan/ jaringan irigasi dimaksud berkisar 5.000.000 per 1 unit, dmk (Ahza/Latif) Biro Kapuas.
Tonton Juga :
Senjata Tradisional Suku Dayak
Baca Juga :
Baca Juga :
Mendagri “Tito Karnavian” Akan Tindak Tegas Terhadap Oknum KPU dan Bawaslu Tak Netral