Beranda Indonesia News KURANG TRANSPARAN : DIDUGA SUDAH HAMPIR 70% PELAKSANAAN BELUM TAMPAK PAPAN PROYEK

KURANG TRANSPARAN : DIDUGA SUDAH HAMPIR 70% PELAKSANAAN BELUM TAMPAK PAPAN PROYEK

541
0

[ REKAN : NURDIN // EDITOR : ERSAN ]

MUARO JAMBI ( MELAYU POS INDONESIA) –Melalui pantauan wartawan media ini di titik lokasi proyek. Diduga tidak terpasangnya papan plang proyek pekerjaan pembangunan jalan yang berada di RT 16 lorong susan kelurahan sengeti, yang diduga pihak rekanan lalai dalam menjalankan Kewajiban tentang undang-undang Keterbukaan publik.

Tidak tahu sumber anggaran dari mana, karena tidak terpasangnya papan plang pekerjaan proyek dititik lokasi pembangunan jalan ini oleh pihak pemenang tender diduga akan berindikasi terhadap pekerjaan yang tidak sesuainya RAB, petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.

Melalui ketua LSM Himpas Bahari, Masrul Ahmad Ripin yang kerap di sapa Muk Ayun mengatakan bahwa ” Masyarakat berhak tau pembangunan ditempatnya, mengunakan dana apa, nilai kontrak berapa dan pengawasan teknisnya siapa ” Ucap Muk Ayun. Sabtu (24/10/2020)

Ditambahkanya lagi bahwa, semua penyelenggaraan proyek yang bersumber dari dana APBN maupun APBD sesuai yang telah diatur dalam Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dapat berdampak langsung manfaatnya bagi masyarakat.

” Semua anggaran baik itu APBN maupun APBD, masyarakat berhak tau terkait yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang ada, segala akibat maupun manfaat akan dirasakan oleh masyarakat sekitar ” Tambahnya.

Sebagai Sosial Control masyarakat dirinya berharap, jangan ada proyek yang namanya tak bertuan. Sebab terkait dengan dugaan proyek yang tidak berpapan merk dianggap seperti proyek siluman, karena azaz transfaransi terhadap anggaran Negara harus di kedepankan dan harus di utamakan.

” Jangan ada proyek tak bertuan dan siluman, Kita sebagai masyarakat dan kontrol sosial tetap mengedepankan asas transparansi pengunaan anggaran Nasional dan Daerah ” Tutupnya.

Memasang papan nama suatu proyek pembangunan yang dianggarkan dari anggaran keuangan Negara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Hal ini diduga dapat melanggar ketentuan sesuai Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.

Tonton Juga :

Baca Juga :

TANGKAP TANGAN : DIDUGA OKNUM ANGGOTA BERPANGKAT BRIPKA BAWA 10 PAKET KECIL SABU

Baca Juga :

DINAS KOMINFO KABUPATEN KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH UNDANG 4 LEMBAGA MEDIA, PWI, DPC AWI, DPD IWO & DPC AWFI. DALAM RAPAT KORDINASI ANGGARAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini